Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Sebanyak delapan rancangan peraturan daerah (Raperda) Kota Banjarmasin yang sudah lama dibahas bahkan sudah difinalisasi untuk dijadikan peraturan daerah belum disahkan dalam rapat paripurna dewan.

Kasubbag perundang-undangan Sekdakot Banjarmasin Jefry Fransyah saat di gedung dewan kota, Senin, mengungkapkan, delapan Raperda yang tak kunjung disahkan tersebut dua diantaranya mengenai retribusi.

Yakni, sambungnya, Raperda revisi Perda nomor 16 tahun 2012 tentang retribusi pemakaian kekayaan daerahdan Raperda tentang retribusi tempat rekreasi dan olahraga.

 "Kedua Raperda ini mulai diajukan pada tahun 2018 lalu, belum disahkan," terangnya.

 Sebetulnya, kata Zefry, kedua Raperda ini sudah dievaluasi, hingga sudah bisa didapat paripurnakan untuk pengesahannya tanpa meminta fasilitasi pemerintah provinsi.

 "Baru nantinya bisa dievaluasi kembali," ujarnya.

Kemudian enam Raperda yang sisanya, katanya, hanya tinggal dua Raperda yang masih tahap disempurnakan pihaknya di Biro Hukum, yakni, Raperda tentang pedoman pengelolaan lingkungan hidup dan Raperda tentang tata cara pengadaan tanah bagi pembangunan.

 "Ini juga terkait surat menyuratnya saja lagi, hingga tidak ada hal yang mendasar lagi diperbaiki drafnya," terang Zefry.

 Sementara empat Raperda yang lainnya, kata dia, seyogyanya sudah bisa diparipurnakan untuk bisa disahkan, karena sudah selesai dievaluasi pemerintah provinsi.

Adapun empat Raperda itu, kata dia, Raperda tentang pergudangan, Raperda tentang Rancangan Tata Ruang Wilayah ?(RTRW).

Kemudian, Raperda tentang narkoba dan Raperda tentang peternakan.

 "Kalau sudah dapat tandatangan, semua Raperda ini siap disahkan, ini menunggu waktunya saja lagi, sebab kita sudah ada konsultasi dengan Pemprov, segeranya dapat fasilitasi," pungkasnya.

 

Pewarta: Sukarli

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019