Amuntai, (Antaranews Kalsel) -Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Hulu Sungai Utara Kalimantan Selatan telah memusnahkan sebanyak 13693 blangko dan KTP elektronik sejak 2018.

Kepala bidang pendaftaran penduduk Hj.Ida Rimaliana di Amuntai, Senin mengatakan, pemusnahan blangko dan KTP-el dilakukan sebanyak dua kali.

"Pemusnahan pertama 23 Desember 2018 sebanyak 11.293 keping dan pemusnahan kedua 14 Januari 2019 sebanyak 2.400 keping, sehingga total yang sudah dimusnahkan dengan cara dibakar sebanyak 13.693 keping," ujar Ida Rusmaliana.

Ida mengatakan, pelaksanaan pemusnahan blangko dan KTP el rusak dan invalid ini sesuai surat Menteri Dalam Negeri nomor 471.13/24149/dukcatil yang ditujukan kepada bupati/walikota se Indonesia untuk memerintahkan kepada Dukcatpil masing-masing wilayah agar melakukan pemusnahan blangko dan KTP el yang rusak atau invalif dengan cara dibakar.

Melalui surat tersebut, Mendagri juga meminta pihak Dukcatpil membuatkan berita acara pemusnahan yang kemudian dilaporkan kepada gubernur yang selanjutnya gubernur menyampaikan kepada Mendagri.

Ida menjelaskan, sebelum terjadinya kasus KTP el yang tercecer di beberapa tempat di Jawa dan Sumatera sebagaimana santer diberitakan beberapa waktu lalu. Pihak Dukcatpi HSU belum melakukan kegiatan pemusnahan, sesuai kebijakan Kemendagri waktu itu blangko dan KTP el yang rusak dan invalid dikirim ke Mendagri.

"Keberadaan fisik blangko dan KTP el diperlukan Kementerian Dalam Negeri untuk disimpan sebagai alat bukti pemeriksaan jadi belum berani dimusnahkan," terang Ida.

Ida menginformasikan jumlah blangko dan KTP el yang di antar ke Mendagri karena dalam kondisi rusak atau invalid pad 2016 sekitar enam ribu keping.

Setelah terjadi kasus KTP el tercecer, maka pada akhir 2018 Mendagri mengintruksikan untuk dilakukan pemusnahan blangko dan KTP el yang rusak atau invalid setiap harinya.

"Karena agak sulit jika harus melakukan pembakaran setiap hari maka jika ditemukan KTP el rusak atau invalid kami potong dulu , dikumpulkan batu kemudian dilakukan kegiatan pembakaran," terangnya.

Dijelaskan bahwa KTP el yang dinyatakan rusak apabila foto dan tulisan sudah tidak bisa dikenali atau keping KTP el patah. Sedangkan dinyatakan invalid apabila terjadi perubahan data pemilik KTP el seperti perubahan alamat, status dan pekerjaan.

Ida mengatakan, sejak pemusnahan terakhir pada 14 Januari 2019 pihak Dukcatpil HSU sudah mengumpulkan kembali puluhan blangko dan keping KTP el yang rusak atau invalid yang siap untuk kembali dimusnahkan.
 

Pewarta: Eddy Abdillah

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019