Ketua-ketua fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, belum menentukan sikap atas surat permohonan dibuatkan rekomendasi usulan pemberhentian Sekretaris Daerah setempat.


Menurut Ketua Fraksi Golongan Karya (Golkar) DPRD setempat, Abdul Mujib di Barabai, ibu kota Hulu Sungai Tengah (HST), Selasa, pihaknya perlu melakukan rapat antar fraksi terlebih dahulu sebelum menentukan sikap.

"Surat permohonan di maksud sudah kami terima dan pembicaraan intern fraksi Golkar juga sudah kami lakukan namun untuk menentukan sikap harus dilakukan rapat antar fraksi," ujarnya.

Sebelumnya, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Independent Pemantau Anti Korupsi (GIPAK) Kalsel melayangkan surat permohonan kepada ketua-ketua fraksi DPRD HST meminta dibuatkan rekomendasi usulan pemberhentian Sekda setempat.

Ia mengatakan, DPRD dalam hal ini bisa saja memberikan rekomendasi usulan pemberhentian Sekda HST kepada Bupati setempat.

"Tetapi kewenangan dan keputusan penuh ada di tangan Bupati karena mekanisme pengangkatan Sekda juga bukan melalui DPRD. Kita hanya sebatas menyampaikan aspirasi masyarakat saja," katanya.

Ia menambahkan, berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah Pasal 122 ayat 3 disebutkan Sekda diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur berdasarkan usulan dari Bupati.

"Sekda pada prinsipnya adalah pembantu Bupati dalam mengatur urusan rumah tangga daerah. Selama Bupati masih merasa perlu maka dia berhak untuk tetap di dampingi," tambahnya.

Akan tetapi, lanjutnya, setiap aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada DPRD setempat perlu untuk ditindak lanjuti.

  Namun untuk rapat antar fraksi di DPRD HST hingga saat ini belum dijadwalkan kapan akan dilaksanakan, demikian Abdul Mujib/D.
(T.KR-SYO/B/H005/H005) 25-09-2012 18:24:55

Pewarta:

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2012