Kepolisian Resor Kota Banjarmasin melakukan razia penyakit masyarakat dengan target operasi salon dan hotel yang ada di kota itu.


Kepala Satuan Sabhara Poresta Banjarmasin, AKP Haryono MT di Banjarmasin, Rabu mengatakan, razia itu dilakukan sebagai bentuk peningkatan kinerja polisi untuk menjaga keamanan dan ketertiban.

Razia penyakit masyarakat itu yang dilakukan pada Selasa (11/9) dimulai sekitar pukul 10.00 Wita hingga pukul 11.30 Wita yang dipimpin Kepala Unit Patroli Sat Sabhara Polresta Banjarmasin Ipda Rospono.

Dalam razia tersebut ada dua hotel dan dua salon yang dilakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian, yaitu hotel B dan hotel L, sedangkan untuk salon yang dilakukan pemeriksaan diantaranya salon Y dan salon SV.

"Kegiatan ini dilakukan atas perintah pimpinan dan tujuannya untuk menjaga keamanan dan ketertiban serta antisipasi kejahatan di kamar hotel serta salon," katanya.

Haryono mengatakan, ada beberapa pasangan yang diamankan di hotel dan beberapa orang yang turut diamankan juga karena saat dilakukan pemeriksaan terhadap mereka yang tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Dari jumlah orang yang diamankan dalam razia penyakit masyarakat itu, seluruh berjumlah 11 orang, yang mana laki-laki berjumlah 4 orang dan perempuan 7 orang.

Untuk sanksi yang akan diberikan, bagi yang tidak memilik Kartu Tanda Penduduk maka dilanjutkan proses hukumnya untuk menjalani sidang tindak pidana ringan dan diajukan ke Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Sedangkan yang memiliki Kartu Tanda Penduduk saat di dilakukan pemeriksaan berkelanjutan di kantor, mereka dapat menunjukan kartu identitas, maka hanya dilakukan pembinaan oleh pihak Binmas Polresta Banjarmasin.

  "Razia penyakit masyarakat ini akan kita lakukan secara rutin dan bertahap serta sesuai laporan masyarakat," tuturnya usai mengecek beberapa orang yang diamankan saat razia tersebut./Gun/D

Pewarta:

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2012