Banjarmasin (Antaranews Kalsel) - Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor mengatakan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia memberikan penghargaan kepada Pemprov Kalsel nilai A atas Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (SAKIP) tahun 2018.
     
“Saya merasa bersyukur Pemprov Kalsel meraih nilai A atas Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (SAKIP) tahun 2018,” ujar Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, selepas menerima SAKIP Award 2018, di Banjarmasin, Rabu.
     
Menurut dia, dengan keberhasilan Pemprov Kalsel meraih nilai A di tahun 2018, maka merupakan modal Pemrov Kalsel untuk meraih nilai AA pada laporan SAKIP tahun 2019 mendatang.
   
Untuk meraih nilai AA, sebut dia, tentunya diperlukan kerjasama yang baik semua instansi Pemrov Kalsel untuk memberikan manfaat bagi rakyat Kalsel.
   
Dengan hasil sudah didapat tersebut, jelas dia, pihaknya terus melakukan peningkatan, koordinasi, sinergitas, daya kerja, daya saing di satuan kerja perangat daerah (SKPD) lingkup Pemprov Kalsel.
     
Peningkatan itu, terang dia, terutama sekali dilakukan di bidang infrastuktur, sosial ekonomi dan kegiatan dalam bidang olahraga.
     
Terpisah, Menteri Pengdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin mengapresiasi  upaya dan perjuangan seluruh gubernur, bupati dan walikota dalam mewujudkan akuntabilitas kinerja di lingkungan pemerintahannya. 
       
Diungkapkannya,  mengubah pola fikir  seluruh pegawai tidaklah mudah, begitu juga mengajak untuk berubah tidaklah mudah.
     
Ditambahkan  Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kementerian PAN dan RB Muhammad Yusuf Ateh, untuk mengukur perkembangan implementasi SAKIP, pihaknya setiap tahun melaksanakan evaluasi atas implementasi SAKIP.
       
“Selain itu kita juga melakukan pembinaan  berkesinambungan di seluruh instansi pemerintah. Evaluasi tersebut telah dapat memetakan instansi pemerintah pada beberapa kategori,” tandasnya.

Pewarta: Arianto

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019