DPRD Kalimantan Selatan melalui Panitia Khusus II melakukan studi banding ke Jawa Timur dan Jawa Barat, guna mempelajari sistem penjaminan kredit terhadap Usaha Mikro Kecil Menengah di provinsi tersebut.


"Kita sengaja memilih Jatim dan Jabar, karena provinsi tersebut sudah sejak lama memiliki lembaga penjaminan kredit daerah bagi UMKM setempat," ujar Ketua Pansus II DPRD Kalsel Muhammad Ihsanudin, sebelum bertolak ke Surabaya, Selasa.

"Kita belajar dan menimba pengalaman mereka dalam hal penjaminan kredit bagi UMKM, untuk mendapatkan kredit di bank," lanjutnya menjawab wartawan yang tergabung dalam Journalist Parliament Community (JPC) Kalsel.

Pansus II DPRD tersebut bersama mitra kerja terkait, kini sedang membahas secara intensif Raperda Tentang Pendirian Perusahaan Penjamin Kredit Daerah (PPKD) Kalsel, dan studi banding ke Jatim serta Jabar uang dijadwalkan pada tanggal 28 - 31 Agustus 2012.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu berharap, pendirian PPKD Kalsel bisa segera terealisasi atau setidaknya awal Tahun 2013, yang diawali dengan rekrutmen direksi dan pengurus lainnya.

"Kemudian paling lambat pertengahan 2013, PPKD Kalsel sudah bisa operasional dan diharapkan mampu memberi kontrubusi ataupun keuntungan bagi daerah, sebagaimana halnya di Jatim," tandasnya.

Raparda pendirian PPKD tersebut merupakan inisiatif dewan atas usul Komisi II bidang ekonomi dan keuangan DPRD Kalsel, yang juga diketuai Muhammad Ihsanudin dari PKS.

Tujuan pendirian PPKD sebagaimana dimaksud dalam Raperdanya, antara lain untuk memberikan jaminan atau menjembatani UMKM di Kalsel, untuk mendapatkan kredit di perbankan.

Karena selama ini, dunia UMKM di Kalsel baru sebagian kecil yang bisa mendapatkan kredit dari perbankan, guna penguatan modal dan pengembangan usaha mereka.

Sebagai contoh dari hasil Susenas 2006, di Kalsel tercatat 395.059 unit usaha, di antaranya 394.211 atau 99,9 persen UMKM, ungkapnya didampingi Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) provinsi setempat Bambang Supriady.

Dari sejumlah UMKM itu hanya sekitar 50 persen memiliki rekening perbankan, dan yang mendapatkan kredit dari bank jauh lebih kecil, lanjutnya.

Padahal UMKM juga cukup potensial dan punya peranan penting dalam menggerakan roda perekonomian, baik lingkup daerah maupun secara nasional.

  "Namun dengan sistem agunan yang diterapkan perbankan, sehingga UMKM sulit mendapatkan kredit di banak. Tapi dengan adanya penjaminan PPKD, para UMKM bisa meminjam kredit di bank, tanpa agunan lagi," demikian Ihsanudin./Shn/D.

Pewarta:

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2012