Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Wakil Ketua Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kalimantan Selatan, H Suripno Sumas berpendapat, cara pemerintah Kabupaten Tabalong dalam penanggulangan bencana kemungkinan bisa menjadi contoh Pemkab/Pemkot lain di provinsinya.
Pendapat itu dia kemukakan menjawab Antara Kalimantan Selatan (Kalsel) di Banjarmasin, Rabu sekembali kunjungan kerja (kunker) komisinya dari Tabalong atau kabupaten paling utara provinsi tersebut, 27 - 29 Januari 2019.
Ia menerangkan, dalam penanggulangan bencana , Pemkab Tabalong bukan cuma melibatkan peran aktif pemadam kebakaran dari masyarakat/swasta, melainkan pula memberikan insentif kepada mereka.
"Pemberian insentif itu per kelompok dengan besaran antara Rp90 juta sampai Rp100 juta/tahun," tutur pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) yang bergabung dengan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.
"Penyaluran insentif tersebut melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Tabalong yang pendanaannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setempat," lanjut alumnus Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin bergelar SH dan MH itu.
Mantan aktivis mahasiswa Universitas Lambung Mangkurat itu menambahkan, hal lain yang menarik dari sistem penanggulangan bencana di "Bumi Saraba Kawa" Tabalong tersebut yaitu petugas harus sudah ada di tempat kejadian perkara (TKP) paling lambat 15 menit kemudian.
"Bila lebih dari 15 menit, warga masyarakat yang terkena bencana bisa mengklaim kepada pemerintah daerah setempat karena kelalaian," lanjut mantan pejabat pada Kanwil Departemen Perhubungan (Dephub) Republik Indonesia tersebut.
Dalam kunker Komisi I DPRD Kalsel tersebut, Pemkab Tabalong melalui BPBD setempat berharap, agar pemerintah provinsi (Pemprov)-nya memberi mobil pemadam kebakaran yang pakai tangki berserta kelengkapannya.
Kunjungan kerja Komisi I DPRD Kalsel yang diketuai H Syahdillah S.Sos MSi dari Partai Gerindra itu untuk monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan APBD provinsi tahun 2018 yang ada di Kabupaten Tabalong.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019
Pendapat itu dia kemukakan menjawab Antara Kalimantan Selatan (Kalsel) di Banjarmasin, Rabu sekembali kunjungan kerja (kunker) komisinya dari Tabalong atau kabupaten paling utara provinsi tersebut, 27 - 29 Januari 2019.
Ia menerangkan, dalam penanggulangan bencana , Pemkab Tabalong bukan cuma melibatkan peran aktif pemadam kebakaran dari masyarakat/swasta, melainkan pula memberikan insentif kepada mereka.
"Pemberian insentif itu per kelompok dengan besaran antara Rp90 juta sampai Rp100 juta/tahun," tutur pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) yang bergabung dengan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.
"Penyaluran insentif tersebut melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Tabalong yang pendanaannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setempat," lanjut alumnus Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin bergelar SH dan MH itu.
Mantan aktivis mahasiswa Universitas Lambung Mangkurat itu menambahkan, hal lain yang menarik dari sistem penanggulangan bencana di "Bumi Saraba Kawa" Tabalong tersebut yaitu petugas harus sudah ada di tempat kejadian perkara (TKP) paling lambat 15 menit kemudian.
"Bila lebih dari 15 menit, warga masyarakat yang terkena bencana bisa mengklaim kepada pemerintah daerah setempat karena kelalaian," lanjut mantan pejabat pada Kanwil Departemen Perhubungan (Dephub) Republik Indonesia tersebut.
Dalam kunker Komisi I DPRD Kalsel tersebut, Pemkab Tabalong melalui BPBD setempat berharap, agar pemerintah provinsi (Pemprov)-nya memberi mobil pemadam kebakaran yang pakai tangki berserta kelengkapannya.
Kunjungan kerja Komisi I DPRD Kalsel yang diketuai H Syahdillah S.Sos MSi dari Partai Gerindra itu untuk monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan APBD provinsi tahun 2018 yang ada di Kabupaten Tabalong.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019