Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin meringkus dua sekawan yang kedapatan sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu saat ingin melakukan transaksi.
     
"Kedua pengedar itu kami tangkap saat mereka ingin menjual atau menyerahkan barang haram tersebut kepada konsumen," kata Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Herry Purwanto Sik MH di Banjarmasin, Kamis.
     
Dikatakannya, untuk kedua pelaku memang sudah lama menjadi target operasi pihaknya dan baru kali ini berhasil diringkus beserta barang bukti kejahatan mereka.
     
Saat diringkus keduanya tidak melakukan perlawan dan nampak pasrah sehingga anggota di lapangan tidak perlu menggunakan tindakan tegas dan terukur.
     
Usia diringkus kedua sekawan yang bersepakat mengedarkan sabu-sabu itu langsung diinterogasi dan diketahui masing berinisial SH alias Sikin (40), warga Jalan Gubernur Soebarjo Gang Flamboyan III Kecamatan Banjarmasin Barat.
. (Antarakalsel/foto/ist)

Sedangkan untuk pelaku lainnya diketahui berinisial SP alias Piyani (35), warga Jalan Tembus Mantuil Gang Nikmat Kecamatan Banjarmasin Selatan.
     
Herry sapaan akrab Kasat Narkoba terus mengatakan, kedua budak Narkoba itu diringkus pada Selasa (22/1) malam, sekitar pukul 20.50 WITA.
     
"Mereka kami ringkus saat berada di Jalan Gubernur Soebarjo Gang Flamboyan III RT06 Kel. Basirih, Kec. Banjarmasin Barat saat ingin bertransaksi," tutur alumni Akpol angkatan 2002 itu.
     
Dikatakannya, untuk pelaku Sikin dan Piyani sudah diamankan di Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin beserta barang bukti guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
     
Atas dasar penyidikan sementara keduanya langsung dilakukan penahanan dan dijerat pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Dan/Atau 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019