Amuntai, (Antaranews Kalsel) -Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Hulu Sungai Utara Kalimantan Selatan tidak ingin mengambil resiko melakukan rekam data narapidana untuk pembuatan kartu keluarga dan KTP elektronik.

"Kami khawatir terjadi identitas ganda warga negara apalagi menjelang Pemilu 2019 sangat sensitif," ujar Kepala bidang Pemdaftaran Penduduk Ida Rimaliana di Amuntai, Kamis.

Ida meyakini para napi sudah memiliki nomor induk kependudukan (NIK) hanya saja beberapa diantaranya mengaku lupa dan tidak bisa menghubungi kerabat.

Ia mengatakan jika bagian rekam data Dinas Dukcatpil HSU masih terus melakukan penelusuran data NIK  para napi di data kependudukan online.

"Beberapa diantaranya sudah kami temukan NIK bersangkutan, namun beberapa orang memang sulit dilacak karena tidak memiliki keterangan identitas jelas seperti nama orang tua, tempat dan tanggal lahir, sebagian mereka menutup-nutupi identitas keluarga karena malu," terangnya.

Ida menginformasikan, Dukcatpil HSU sudah melakukan penelusuran terhadap 219 narapidana yang mengaku tidak memiliki KTP. Kebanyakan KTP mereka disita sebagai barang bukti saat proses penyidikan di kepolisian dan pengadilan.

Sebanyak 19 narapidana bahkan sudah dibuatkan KTP-el yang diserahterimakan dari Ida Rimaliana selaku mewakili Dukcatpil HSU kepada Kapalas Amuntai  Muh. Yahya pada 17 Januari di Lapas Amuntai.

Ida mengungkapkan, dari 219 napi yang tidak memiliki KTP -el tersisa sekitar 20 orang yang belum ditemukan NIK sehingga penelusuran data juga dilakukan melalui wawancara dengan napi untuk mengorek informasi data lainnya seperti nama Isteri dan anak.

"Jika nama Isteri atau anak kita peroleh maka data Isteri pada Kartu Keluarga kita telusuri sehingga bisa diperoleh NIK napi bersangkutan," tandasnya.

Ida berandai jika hingga mendekati hari H pemilu 2019 pihak Dukcatpil terpaksa tidak bisa melakukan rekam data untuk pemberian NIK bagi napi karena khawatir terjadi data identitas penduduk ganda.

"Kita serahkan kepada KPU apakah napi yang tidak ditemukan NIK tersebut diperbolehkan menjadi pemilih dengan memasukam dalam Daftar Pemilih Tetap Tambahan atau Khusus," katanya.

Sementara Komisioner KPU Kabupaten HSU Hamli berharap semua Narapidana mendapatkan hak pilih pada Pemilu 2019 sehingga dirinya menyambut positif langkah Dukcatpil untuk melakukan rekam data dan pembuatan KTP-el bagi napi.

"Terkait Napi yang tidak ditemukan NIK nanti kita bicarakan kembali dengan pihak Dukcatpil, untuk mencarikan solusi terbaik," pungkasnya.
 

Pewarta: Eddy Abdillah

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019