Kotabaru, (ANTARA News Kalsel) - DPRD Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan siap mendukung pemerintah daerah setempat mengajukan anggaran kepada pemerintah pusat untuk subsidi pelayanan kesehatan bagi masyarakat.

"Ini yang kami (DPRD, red.) pikirkan saat ini, namun jika eksekutif berinisatif mengajukan adanya anggaran untuk subsidi bagi masyarakat atas pelayanan, maka kita akan berbicara bersama," kata Ketua DPRD Kotabaru Alfisah di Kotabaru, Senin.

Ia mengatakan hal itu setelah penerimaan penghargaan dari LKBN Antara untuk dewan setempat sebagai lembaga yang berkomitmen dalam keterbukaan publik sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Senin.

Penegasan tersebut terkait dengan tidak berlakunya lagi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) untuk berobat di RSUD Kotabaru terhitung per 1 Januari 2019.

Jika memang kondisi keuangan daerah mampu, lanjut dia, maka legislatif akan siap mendukung, tentunya akan dipikirkan bersama-sama dengan membuat perda sebagai payung hukumnya.

Perda tersebut, katanya, akan mengatur berbagai hal hingga mengenai besaran subsidi bagi masyarakat yang belum mampu membayar BPJS.

Diketahui, per Januari 2019 SKTM sudah tidak berlaku lagi bagi warga yang ingin mendapatkan pelayanan kesehatan secara gratis di RSUD Kotabaru.

Hal itu disebabkan adanya kebijakan baru dan tanggungan hutang pemerintah daerah melalui program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) kepada RS Kotabaru yang cukup besar, mencapai Rp3 miliar lebih.

Besarnya tunggakan Jamkesda tersebut dikhawatirkan akan berpengaruh pada kemampuan manajemen rumah sakit dalam membayar biaya operasional, khususnya jasa pelayanan medis bagi dokter, perawat, dan bidan.

Pada bagian lain, melalui Komisi III DPRD Kotabaru, para wakil rakyat "Bumi Saijaan" meminta pemprov dan pemerintah pusat ikut membantu kepesertaan masyarakat daerah setempat dalam BPJS Kesehatan.

"Kami juga banyak mendapat keluhan dari masyarakat yang mana SKTM sudah tidak berlaku lagi, sehingga harus ikut dalam kepesertaan BPJS Kesehatan," kata Ketua Komisi III DPRD Kotabaru Denny Hendro Kurnianto.

Dia mengatakan kepesertaan BPJS Kesehatan warga setempat baru 177.000 jiwa dari jumlah penduduk 320.000 jiwa.

Jika mengacu perpres yang terkait, katanya, diharuskan 95 persen penduduk terjangkau jaminan kesehatan BPJS.

Konsekuensi atas tidak terpenuhinya jumlah kepesertaan BPJS, katanya, dalam ketentuannya akan berdampak pada terhambat pelayanan publik secara umum.

Oleh karena itu, katanya, menjadi keharusan pemerintah daerah memikirkan permasalahan itu yang secara langsung akan menjadi beban bagi keuangan daerah.

Pewarta: Shohib

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019