Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan berhasil menangkap dua buruh angkut yang kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
"Keduanya ditangkap dari lokasi terpisah namun masih dalam satu jaringan peredaran narkoba yang kami ungkap," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Wisnu Widarto melalui Kasubdit 2 AKBP Andi A di Banjarmasin, Minggu.
Dikatakannya, awalnya ditangkap tersangka MD (43) di rumahnya Jalan Pekapuran Raya Harmoni 2, Kelurahan Pekapuran Raya, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin pada Rabu (16/1).
Tersangka MD menyimpan satu paket sabu-sabu seberat 2,54 gram dalam dompet kecil yang terletak di lemari baju yang ada di rumah. Kemudian dari hasil pengembangan, ditangkap lagi tersangka SP (48) yang memasok narkoba kepada MD.
Sang pengedar pemasok barang haram tersebut beralamat di Jalan Komplek Bumi Handayani VI A, Kelurahan Pemurus Baru, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin.
Atas perbuatannya mengedarkan sabu-sabu, kedua pria yang sehari-harinya bekerja jadi buruh serabutan itupun kini ditahan di Rutan Polda Kalsel Gedung Dit Tahti Jalan D.I Pandjaitan Banjarmasin.
Oleh penyidik, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019
"Keduanya ditangkap dari lokasi terpisah namun masih dalam satu jaringan peredaran narkoba yang kami ungkap," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Wisnu Widarto melalui Kasubdit 2 AKBP Andi A di Banjarmasin, Minggu.
Dikatakannya, awalnya ditangkap tersangka MD (43) di rumahnya Jalan Pekapuran Raya Harmoni 2, Kelurahan Pekapuran Raya, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin pada Rabu (16/1).
Tersangka MD menyimpan satu paket sabu-sabu seberat 2,54 gram dalam dompet kecil yang terletak di lemari baju yang ada di rumah. Kemudian dari hasil pengembangan, ditangkap lagi tersangka SP (48) yang memasok narkoba kepada MD.
Sang pengedar pemasok barang haram tersebut beralamat di Jalan Komplek Bumi Handayani VI A, Kelurahan Pemurus Baru, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin.
Atas perbuatannya mengedarkan sabu-sabu, kedua pria yang sehari-harinya bekerja jadi buruh serabutan itupun kini ditahan di Rutan Polda Kalsel Gedung Dit Tahti Jalan D.I Pandjaitan Banjarmasin.
Oleh penyidik, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019