Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah (Banteng) menangkap dua orang pelaku yang diduga melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam (Sajam) di mana pelakunya berprofesi sebagai Wakar dan Pengamen.
     
"Keduanya saat kami tangkap tidak melakukan perlawanan sehingga anggota di lapangan tidak perlu melakukan tindakan tegas dan terukur," kata Kapolsek Banjarmasin Tengah AKP Sigit Prihanto Sik di Banjarmasin, Minggu.
     
Dia mengatakan, penangkapan terhadap pelaku penganiayaan itu dipimpin Kanit Reskrim Ipda Pol Arya Widjaya bersama Tim Buser Polsek Banjarmasin Tengah.
      
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (19/1) dini hari, sekitar pukul 01.30 WITA, atau dua jam setelah kejadian yang mana terjadi sekitar pukul 23.30 WITA, Jumat (18/1) malam.
     
"Para pelaku ini kami tangkap di rumahnya masing-masing saat sedang beristirahat," ucap pria yang menyandang tiga balok di pundaknya itu.
     
Perwira pertama Polri itu terus mengatakan, dari hasil pemeriksaan kedua pelaku diketahui bernama Masrani (48) Jaga malam, warga Jalan Sutoyo S Komp. Purnawirawan RT12 Kel. Pelambuan, Kec. Banjarmasin Barat.
     
Sedangkan, untuk pelaku satu lagi diketahui bernama Ridwan (34) Pengamen, warga Jalan Sala tiga Kelurahan Antasan Besar, Kecamatan Banjarmasin Tengah.
     
Untuk motif kejadian, terang Kapolsek, berawal di mana saat itu korban menegur pelaku agar jangan mengamen di tempat kejadian perkara di Jalan Sutoyo S tepatnya depan pasar Teluk Dalam Kel. Teluk Dalam, Kec. Banjarmasin Tengah.
     
Rupanya atas tegurkan itu pelaku tidak terima dan menganiaya korban dengan menggunakan senjata tajam jenis parang.
     
Di mana atas penganiayaan itu mengakibatkan korban mengalami luka robek di pergelangan tangan kanan dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banjarmasih Tengah.
     
Saat ini Masrani dan Ridwan sudah dilakukan penahanan dan ditetapkan sebagai tersangka, keduanya pun dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana Tentang Pengeroyokan. 

Pewarta: Gugun

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019