Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - Badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, melakukan investigasi dugaan perusakan alat peraga (APK) yang dilaporkan partai politik.

Ketua Bawaslu Kabupaten Kotabaru Mohammad Erfan, Selasa, mengatakan dugaan perusakan terjadi pada belasan APK calon anggota legislatif Partai Gerindra.

"Kami membentuk tim investigasi, kemudian memanggil pihak-pihak yang kami anggap mengetahui atau pihak yang dirugikan," ujarnya di Kotabaru.

Perusakan APK merupakan ancaman bagi pelaksanaan pemilu damai dan demokratis sehingga masalah ini harus disikapi serius. Selain itu, perusakan APK juga termasuk tindak pidana pemilu yang dapat diproses hukum.

"Apalagi APK yang diduga dirusak banyak, di samping caleg Partai Gerindra, ada juga milik caleg PAN dan PKS, namun belum dilaporkan secara resmi," kata Erfan.

Pihaknya akan menelusuri apakah kerusakan APK disebabkan "force majeur" atau sengaja dirusak. Jika dari investigasi awal ditemukan indikasi tindak pidana, penanganan kasus akan diserahkan ke Sentra Gakkumdu.

"Di dalamnya ada unsur Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan," tambahnya.

Sementara itu, Sekretaris DPC Partai Gerindra Kabupaten Kotabaru Syaipul Rahmadi mengatakan APK yang diduga dirusak berlokasi di sepanjang Jalan Berangas Desa Sigam hingga Desa Sarang Tiung, Kecamatan Pulau Laut Utara.

"Dugaan kami itu dirusak karena terjadinya secara massif di waktu bersamaan," ucap Syaipul.

Dugaan perusakan diperkirakan terjadi Sabtu (12/1) dini hari, karena pada malamnya ada saksi yang melihat APK masih dalam kondisi baik.

"Kami menganggap ini sebagai serangan karena hanya APK Caleg kami yang diserang," imbuhnya.

Selain kepada Bawaslu, pihaknya juga melaporkan kejadian ini ke kepolisian dengan harapan dapat diusut tuntas agar tidak terulang lagi ke depannya.

Pewarta: Imam Hanafi

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019