Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Unit Reskrim Polsekta Banjarmasin Selatan berhasil menangkap pelaku penganiayaan dengan senjata tajam yang menyebabkan korbannya mengalami luka tusuk di sekujur tubuh.

"Setelah mendapat laporan masyarakat, kami langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku," terang Kanit Reskrim Polsekta Banjarmasin Selatan Ipda Rifandy Putra di Banjarmasin, Minggu.

Dikatakannya, tersangka RD (26) diketahui melakukan penganiayaan terhadap SL (26) pada Sabtu (12/1) malam di Jalan Tatah Selek, Kelurahan Basirih Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin. 

Kejadian bermula dari cekcok mulut antara korban dan pelaku di dalam rumah. Kemudian korban mengajak pelaku berkelahi dan pelaku langsung mengejar korban dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau dapur yang panjangnya kurang lebih 20 centimeter.

Setelah itu pelaku menganiaya korban dengan cara menusukkan senjata tajam  ke arah tubuh korban yang mengenai pinggang 2 kali tusukkan, punggung sebanyak 1 kali tusukkan, dada sebelah kanan 1 kali tusukkan, kepala sebanyak 1 kali tusukkan, dan tangan sebelah kanan 1 kali tuskkan.

Atas kejadian tersebut korban dilarikan ke RSUD Ulin Banjarmasin untuk dilakukan perawatan medis dan visum et repertum.

Kini tersangka sudah diamankan di Polsekta Banjarmasin Selatan dan dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama delapan tahun.

"Kasus ini kategori penganiayaan berat karena menggunakan senjata tajam hingga korban mengalami banyak luka tusuk," tutur perwira Polri itu.

Pewarta: Firman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019