Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Tim Gabungan Sat Reskrim Polresta Banjarmasin bersama Unit Polsek Banjarmasin Timur menangkap pelaku pembunuha terjadi di Jalan Pekapuran Raya Jembatan 5 Gang H Majedi RT07 Kelurahan Pekapuran Raya, Kecamatan Banjarmasin Timur.
     
"Pelaku kami tangkap tidak lama setelah kejadian," kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sumarto melalui Kasat Reskrim AKP Ade Papa Rihi Sik MH di Banjarmasin, Kamis.
     
Dikatakannya, kejadian pembunuhan  dengan korban bernama Dendi (25) warga Jalan Perkapuran Raya Jembatan 5 itu terjadi pada Senin (7/1) malam, sekitar pukul 18.30 WITA.
     
Melihat korban tidak berdaya pelaku langsung melarikan diri dan korban dibantu warga dievakuasi ke Rumah Sakit Umum Daerah Ulin Banjarmasin.
     
Dari pemeriksan medis, korban mengalami luka tusuk di dada tembus sampai kejantung dan luka robek di bagian kepala sehingga nyawanya tidak bisa terselamatkan.
     
Untuk pelaku pembunuhan diketahui berinisial MI alias Ular Tanah (29) buruh bangunan, warga Pekapuran Raya.
     
Pelaku ditangkap sekitar tiga jam setelah kejadian dan saat ditangkap pelaku berada di Kampung Limau, Kecamatan Banjarmasin Selatan.
     
"Usia kami tangkap pelaku langsung dibawa ke Polresta guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ucap perwira Polri yang akrab dengan awak media itu.
     
Ade mengatakan, hasil pemerikaan sementara motif pembunuhan itu berdasar permasalahan dendam bahwa korban pernah melakukan penganiayaan terhadap pelaku pada April 2018 dan akhirnya pelaku balas dendam.
     
"Untuk pelaku sudah kami lakukan penahanan di Rumah Tahanan Polresta Banjarmasin guna proses hukum lebih lanjut," ucap alumi Akpol angkatan 2006 itu.
     
Hasil penyidikan sementara, pelaku yang menyadang julukan Ular Tanah itu dijerat dengan pasal 340 KUHP sub 338 KUHP lebih Sub 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukum 20 tahun. 

Pewarta: GG

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019