Barabai, (Antaranews Kalsel) - DPRD Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) melakukan rapat paripurna menindaklanjuti surat keputusan pemberhentian H Abdul Latif dari jabatan Bupati HST yang dikeluarkan oleh Kemendagri, Selasa (8/1) di Gedung DPRD HST.
Rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh ketua DPRD HST H Saban Effendi itu juga disampaikan surat keputusan pimpinan perwakilan rakyat daerah Kabupaten HST tentang usulan pemberhentian Wakil Bupati HST dan SK pengusulan pengesahan dan pengangkatan H A Chairansyah menjadi Bupati HST.
Surat keputusan itu selanjutnya akan disampaikan ke Kemendagri melalui Gubernur Kalsel untuk mendapatkan pengesahan dan pengangkatan dalam bentuk keputusan Menteri dalam negeri.
Ketua DPRD HST H Saban Effendi saat diwawancarai enggan berkomentar banyak, menurut Dia pihaknya hanya melaksanakan apa yang menjadi kewajiban dewan dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Dengan proses ini semoga Pemerintahan di HST tetap berjalan dengan baik ," kata politisi partar Golkar tersebut.
Plt Bupati HST H A Chairansyah yang saat itu berhadir juga mengungkapkan SK itu sebenarnya terkait pemberhentian H Abdul Latif dan telah disikapi oleh pihak DPRD HST.
"Ini hanya hal biasa dan tidak ada yang istimewa dan tidak ada kaitannya dengan saya, kita hanya menjalankan tugas yang saat ini sebagai Plt sudah satu tahun," katanya.
Menurutnya hal ini biarkan mengalir saja dan diproses sesuai ketentuan. Terkait kenapa H Abdul Latif dipecat secara tidak hormat, Chairansyah mengaku tidak tahu dan menyuruh menanyakan langsung kepada Kemendagri.
Baca juga: SK Kemendagri terbit, Chairansyah segera definitif menjadi Bupati HST
Baca juga: Perguruan kuntau HST bentuk komunitas guna lestarikan beladiri tradisional
Baca juga: Pemkab HST pacu kinerja pembangunan 2019
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019
Rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh ketua DPRD HST H Saban Effendi itu juga disampaikan surat keputusan pimpinan perwakilan rakyat daerah Kabupaten HST tentang usulan pemberhentian Wakil Bupati HST dan SK pengusulan pengesahan dan pengangkatan H A Chairansyah menjadi Bupati HST.
Surat keputusan itu selanjutnya akan disampaikan ke Kemendagri melalui Gubernur Kalsel untuk mendapatkan pengesahan dan pengangkatan dalam bentuk keputusan Menteri dalam negeri.
Ketua DPRD HST H Saban Effendi saat diwawancarai enggan berkomentar banyak, menurut Dia pihaknya hanya melaksanakan apa yang menjadi kewajiban dewan dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Dengan proses ini semoga Pemerintahan di HST tetap berjalan dengan baik ," kata politisi partar Golkar tersebut.
Plt Bupati HST H A Chairansyah yang saat itu berhadir juga mengungkapkan SK itu sebenarnya terkait pemberhentian H Abdul Latif dan telah disikapi oleh pihak DPRD HST.
"Ini hanya hal biasa dan tidak ada yang istimewa dan tidak ada kaitannya dengan saya, kita hanya menjalankan tugas yang saat ini sebagai Plt sudah satu tahun," katanya.
Menurutnya hal ini biarkan mengalir saja dan diproses sesuai ketentuan. Terkait kenapa H Abdul Latif dipecat secara tidak hormat, Chairansyah mengaku tidak tahu dan menyuruh menanyakan langsung kepada Kemendagri.
Baca juga: SK Kemendagri terbit, Chairansyah segera definitif menjadi Bupati HST
Baca juga: Perguruan kuntau HST bentuk komunitas guna lestarikan beladiri tradisional
Baca juga: Pemkab HST pacu kinerja pembangunan 2019
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019