Barabai, (Antaranews Kalsel) - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) tentang pemberhentian Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) Nonaktif H Abdul Latif dan selanjutnya Wakil Bupati H A Chairansyah yang selama ini menjabat sebagai pelaksana tugas segera akan definitif.

"Benar, kami sudah menerima SK Kemendagri itu dari Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda HST dan besok siang akan kita paripurnakan," kata ketua DPRD HST H Saban Effendi, Senin (7/1) di Barabai.

Menurutnya, ada beberapa agenda DPRD HST nantinya seperti menggelar Rapat Paripurna terkait sudah dikeluarkannya SK Kemendagri terkait stasus Bupati HST Nonaktif, yakni H Abdul Latif dan mengusulkan pengangkatan Plt Bupati HST H A Chairansyah menjadi Bupati definitif.

SK Kemendagri terkait status Bupati HST Nonaktif itu sebelumnya telah diterima oleh pihak Bagian Tata Pemerintahan di Jakarta pada Jumat (4/1) lalu dan diserahkan ke DPRD HST pada Senin (7/1) sesuai hari kerja.

Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda HST Wahyudi Rahmad mengungkapkan, selain diserahkan ke pihak DPRD, surat itu juga diserahkan ke Gubernur Kalsel, KPU HST, Bupati HST, Wakil Bupati HST, dan Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara di Banjarmasin.

Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Kemendagri itu berjumlah tiga lembar dan pada lembaran ketiga berisikan tulisan yang menetapkan bahwa memberhentikan tidak dengan hormat saudara H Abdul Latif dari jabatannya sebagai Bupati Hulu Sungai Tengah, Masa Jabatan Tahun 2016-2021.

Baca juga: Pemkab HST pacu kinerja pembangunan 2019
Baca juga: Kantor PDAM HST diresmikan dengan anggaran lebih dari lima miliar
Baca juga: Tahun 2019, Humas HST dan jurnalis lebih aktif beritakan pembangunan

Pewarta: M. Taupik Rahman

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019