Barabai, (Antaranews Kalsel) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcatpil) Hulu Sungai Tengah (HST) bersama-sama dengan Plt Bupati memusnahkan sebanyak 10917 Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang telah rusak atau invalid di Halaman Kantor setempat, Jum'at (21/12) sekitar pukul 09.30 wita.
Kepala Disdukcatpil HST Abu Yazid Bustami mengatakan, ada tiga jenis KTP elektronik (KTP-el) yang dimusnahkan dan dikumpulkan dari tahun 2017 hingga 2018.
Yaitu KTP-el bekas rusak sebanyak 2.591 keping, KTP-el bekas perubahan data karena pindah sebanyak 884 keping dan KTP-el bekas perubahan biodata sebanyak 7.442 keping.
"Pemusnahan itu dilakukan sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 470.13/1117/SJ tanggal 13 Desember 2018 tentang penatausahaan KT-el rusak atau invalid," katanya.
Menurut dia, Kalau dulu KTP invalid dikirimkan ke Provinsi dan pusat, tapi setelah ada surat edaran Mendagri maka harus musnahkan untuk mencegah penyalahgunaan e-KTP.
Plt Bupati HSt H A Chairansyah juga menghimbau agar Disdukcatpil melakukan pemusnahan KTP sudah sudah invalid itu secara tertib dan berkala dan kalau perlu sebulan sekali.
"Tujuannya untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan atau penyalahgunaan KTP elektronik, apalagi mendekati Pemilu 2019 ini," katanya.
Pemusnahan KTP elektronik dengan cara dibakar itu juga disaksikan jajaran unsur Muspida HST dan beberapa dinas terkait.
Baca juga: Sang Penjaga Meratus dari Hulu Sungai Tengah
Baca juga: Tiga Desa di Kecamatan LAU menjadi terbaik dalam administrasi keuangan dan pembangunan desa
Baca juga: Misa menjelang natal di Gereja Pantekosta desa Labuhan dijaga ketat TNI-POLRI
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018
Kepala Disdukcatpil HST Abu Yazid Bustami mengatakan, ada tiga jenis KTP elektronik (KTP-el) yang dimusnahkan dan dikumpulkan dari tahun 2017 hingga 2018.
Yaitu KTP-el bekas rusak sebanyak 2.591 keping, KTP-el bekas perubahan data karena pindah sebanyak 884 keping dan KTP-el bekas perubahan biodata sebanyak 7.442 keping.
"Pemusnahan itu dilakukan sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 470.13/1117/SJ tanggal 13 Desember 2018 tentang penatausahaan KT-el rusak atau invalid," katanya.
Menurut dia, Kalau dulu KTP invalid dikirimkan ke Provinsi dan pusat, tapi setelah ada surat edaran Mendagri maka harus musnahkan untuk mencegah penyalahgunaan e-KTP.
Plt Bupati HSt H A Chairansyah juga menghimbau agar Disdukcatpil melakukan pemusnahan KTP sudah sudah invalid itu secara tertib dan berkala dan kalau perlu sebulan sekali.
"Tujuannya untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan atau penyalahgunaan KTP elektronik, apalagi mendekati Pemilu 2019 ini," katanya.
Pemusnahan KTP elektronik dengan cara dibakar itu juga disaksikan jajaran unsur Muspida HST dan beberapa dinas terkait.
Baca juga: Sang Penjaga Meratus dari Hulu Sungai Tengah
Baca juga: Tiga Desa di Kecamatan LAU menjadi terbaik dalam administrasi keuangan dan pembangunan desa
Baca juga: Misa menjelang natal di Gereja Pantekosta desa Labuhan dijaga ketat TNI-POLRI
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018