Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Seorang pengedar Narkoba ditangkap petugas saat kedapatan melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu di depan sebuah sekolah.

"Ditemukan barang bukti satu paket sabu-sabu seberat 0,37 gram dan uang  sebesar Rp 50.000," kata Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Herry Purwanto di Banjarmasin, Rabu.

Tersangka berinisial ZL (31) itu sebelumnya tidak menyadari kedatangan polisi yang memantau gerak-gerik pelaku.

Hal itu lantaran bertransaksi di depan SMP Muhammadiyah 4 mungkin dirasa aman untuk mengelabui petugas.

Padahal tidak bagi anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin yang selalu sigap penangkapan terhadap para pengedar.

Kini pemuda pengangguran yang tinggal di Jalan Pekapuran Raya, jembatan 6, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin itu tinggal menyesali perbuatannya.

Oleh penyidik, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Anggota masih terus melakukan upaya pengembangan untuk mengungkap jaringan bandar yang mengendalikan pelaku menjadi kurir," tandas Henry.

Pewarta: Firman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018