Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin berhasil menyita empat narkotika jenis sabu-sabu dari seorang pengedar yang ditangkap.

"Barang bukti narkotika yang kami temukan totalnya seberat 1,39 gram," terang Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Herry Purwanto di Banjarmasin, Rabu.

Dikatakan Henry, tersangka berinisial SR (24) ditangkap pada Jumat (14/12) di Jalan Gatot Subroto V, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin.

Dimana awalnya petugas mendapatkan informasi akan adanya rencana transaksi yang dilakukan seorang pria.

Kemudian ditindaklanjuti penyelidikan hingga berhasil mengetahui identitas Target Operasi (TO) tersebut.

"Pelaku ditangkap saat melakukan transaksi dengan calon pembeli dan kami temukan barang buktinya hingga dia tak bisa lagi mengelak," beber Herry.

Atas temuan narkotika itu, pria yang beralamat di Jalan Anjir Muara , Kecamatan Anjir Muara, Kabupaten Batola itupun kini diperiksa intensif oleh penyidik.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pewarta: Firman

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018