Marabahan, (Antaranews Kalsel)- Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan Batola H Hardian Noor mengatakan,  pada Kamis dan Jumat (20 - 21 Desember 2018) panitia seleksi nasional akan melakukan proses integrasi nilai antara Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan Seleksi Kompentensi Bidang (SKB).

" Insya Allah seminggu kemudian akan diketahui hasilnya,” katanya.

Menyinggung pelaksanaan seleksi CPNS di Batola, Hardian Noor menerangkan, mendapat sambutan sangat antusias dari para pencari kerja. Peserta yang mendaftar mencapai 2.547 orang padahal formasi yang dibutuhkan hanya 127 orang.

Namun dari 2.547 pelamar yang ada, menurut dia, yang memenuhi syarat untuk ikut SKB hanya 280 orang dikurang 1 yang sakit sehingga hanya 279 orang. Sedangkan dari K2 terdapat 4 yang dinyatakan lulus tanpa mengikuti SKB karena masa kerja lebih dari 10 tahun.

Kepala Bapegdiklat Batola itu mengutarakan, jika melihat antusiasnya angkatan kerja yang ingin menjadi PNS, menunjukan profesi PNS masih tergolong primadona.

Untuk itu ia mengimbau kepada pegawai yang sudah berprofesi sebagai PNS, hendaknya bersyukur dengan bekerja dan menjalankan tugas sebaik-baiknya serta memberikan pelayanan bagi masyarakat.

Hardian juga mengingatkan, agar tugas dan pekerjaan bisa dilaksanakan secara maksimal, seiring perkembangan dan tuntutan, para PNS hendaknya selalu meningkatkan kompetensi melalui berbagai pendidikan dan pelatihan.

Lebih-lebih, jelas dia, sejak 2019 akan diterapkan sistem merit yang akan menentukan kompentensi baik dari sisi kemampuan, kecakapan, teknis, menejerial, dan lainnya.

Bahkan, lanjutnya, sesuai rencana jangka panjang pemerintah pusat, bahwa PNS diupayakan akan mencapai kelas dunia atau yang diistilahkan Revolusi Industri 4.0 di mana PNS tak hanya untuk bekerja, tapi harus mampu melakukan inovasi yang dapat meningkatkan kinerja organisasi maupun lembaga pemerintahan.

Hardian juga mengingatkan, PNS agar selalu disiplin sesuai PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS serta PP No 42/2004 tentang Etika PNS serta Perbup No 32/2012 yang harus ditaati.

Terkait tentang PPPK, menurut Kabapegdiklat Batola itu, merupakan kebijakan pemerintah yang baru tentunya memberikan panduan penyegeran kepada angkatan kerja karena berdasarkan ketentuan akan memberikan kesempatan bagi masyarakat dengan batas maksimal 20 tahun dan minimal 1 tahun.

“Keistimawaan bagi pegawai PPPK akan diberikan kesempatan untuk menduduki jabatan JPT jika yang bersangkutan memiliki kompetensi dan lulus seleksi sesuai yang ditentukan,” katanya.



 

Pewarta: Arianto

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018