Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Unit Reskrim Polsekta Banjarmasin Utara berhasil menangkap pelaku pengrusakan yang terjadi di kios Kumala Loundry, Kelurahan Surgi Mufti Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin.

"Pelaku RM (24) kami tangkap di rumahnya Komplek Mekatama Raya II, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru pada Minggu (9/12)," terang 
Kapolsekta Banjarmasin Utara Kompol Ukkas M Kitta di Banjarmasin, Rabu.

Dikatakan dia, tersangka merupakan pelaku penyerangan di Kumala Loundry yang terjadi pada 15 September 2018 lalu.

Menurut keterangan korban dan karyawan, tiba-tiba pelaku mengetuk pintu rumah dan selanjutnya melakukan pengerusakan jendela kaca serta printer. 

Kemudian setelah melakukan pengerusakan tersebut, pelaku langsung keluar dan pergi. 

"Berdasarkan keterangan korban, saat itu ada dua pelaku yang melakukan pengrusakan. Kini satu pelaku masih kami lakukan pengejaran," beber Ukkas.

Untuk motifnya sendiri, hingga kini penyidik masih mendalami sembari mengejar pelaku yang belum tertangkap.

"Tersangka dijerat Pasal 170 KUHP yang menjelaskan barangsiapa terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan," tandasnya.

Pewarta: Firman

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018