Banjarmasin, (Antaranews Kalsel)-Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan Regional Kalimantan Hariyanto mengatakan, Otoritas Jasa Keuangan akan melakukan tindakan tegas terhadap penyelenggara fintech peer to peer lending (P2P) yang telah terdaftar atau berizin jika terbukti melakukan pelanggaran.


“Sedangkan untuk P2P ilegal, OJK melalui Satgas Waspada Investasi melakukan sejumlah tindakan untuk memutus mata rantai aliran dana,”ujar Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan Regional Kalimantan Hariyanto, di Banjarmasin, Rabu (12/12).

Menurut dia, keberadaan P2P merupakan bentuk alternatif pendanaan yang mempermudah akses keuangan masyarakat.

Namun, sebut dia, selain manfaat yang bisa didapat, masyarakat harus benar-benar memahami risiko, kewajiban dan biaya saat berinteraksi dengan P2P, sehingga terhindar dari hal-hal yang bisa merugikan.

Sesuai dengan POJK 77/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, jelas dia, OJK mengawasi penyelenggara P2P yang berstatus terdaftar atau berizin dan hingga 12 Desember 2018 telah mencapai 78 penyelenggara.

Penyelenggara P2P yang tidak terdaftar atau tidak berizin di OJK, jelas dia, dikategorikan sebagai P2P ilegal.

“OJK mengingatkan keberadaan P2P ilegal tidak dalam pengawasan pihak manapun, sehingga transaksi dengan P2P ilegal sangat berisiko tinggi bagi para penggunanya,”terangnya.

Lebih lanjut dia mengemukakan, OJK melarang penyelenggara P2P  legal mengakses daftar kontak, berkas gambar dan informasi pribadi dari smartphone pengguna P2P serta wajib memenuhi seluruh ketentuan POJK 77/2016 dan POJK 18/2018 mengenai Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

“Sesuai ketentuan POJK 77/2016, OJK dapat mengenakan sanksi sesuai dengan pasal 47, yaitu peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha sampai dengan pencabutan tanda daftar atau izin,”tegasnya.   

Mengenai pengaduan atau laporan masyarakat terkait P2P, ucap dia, OJK telah melakukan penelaahan dan telah berkoordinasi dengan P2P legal yang dipublikasikan di media telah melakukan pelanggaran.

“OJK secara tegas akan mengenakan sanksi jika memang terbukti penyelenggara tersebut melakukan pelanggaran,”tandasnya.

 

Pewarta: Arianto

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018