Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - DPRD Banjarmasin, Kalimantan Selatan akhirnya dapat menyelesaikan penggodokan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pedoman pengelolaan lingkungan hidup, hingga siap disahkan menjadi peraturan daerah (Perda).
Menurut Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda tersebut Elly Rachmah di gedung dewan kota, Rabu, ada dua hal penting yang diatur dalam Raperda yang sudah difinalisasi ini.
Dua hal yang penting tersebut, kata anggota DPRD dari fraksi PAN ini adalah tentang pembuangan limbah
B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) dan baku mutu lingkungan.
"Ini krusial. Sebab, masalah limbah B3 dan baku mutu lingkungan belum diatur dalam Perda mana pun," tuturnya.
Limbah B3 punya beberapa kriteria. Mengandung racun, berdampak buruk secara langsung terhadap kesehatan manusia, mudah menyala, bahkan mudah meledak. Yang tergolong limbah B3 sebut saja oli bekas sisa kegiatan industri.
Sementara untuk baku mutu lingkungan, kini ditetapkan ambang batas pencemaran.
"Jadi kami menetapkan baku mutu untuk pencemaran udara, air dan tanah. Termasuk juga polusi suara akibat kebisingan," jelasnya.
Bagi sebuah kota urban, ujar Elly, pencemaran lingkungan selalu menjadi momok.
"Contoh, kualitas air sungai kita tak bisa dikatakan bagus. Pencemaran bakteri ecolinya sudah luar biasa," ucapnya.
Elly menekankan, Banjarmasin memang sudah saatnya memiliki Perda lingkungan hidup. Merujuk pada lingkungan Undang-Undang No 32 tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dalam UU tersebut, terang Elly, ada 23 perkara lingkungan yang diatur. Sebagian ditangani pemerintah pusat, selebihnya dilimpahkan ke pemerintah kota dan kabupaten.
"Untuk mengelolanya, perlu peraturan turunan," ujarnya.*
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018
Menurut Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda tersebut Elly Rachmah di gedung dewan kota, Rabu, ada dua hal penting yang diatur dalam Raperda yang sudah difinalisasi ini.
Dua hal yang penting tersebut, kata anggota DPRD dari fraksi PAN ini adalah tentang pembuangan limbah
B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) dan baku mutu lingkungan.
"Ini krusial. Sebab, masalah limbah B3 dan baku mutu lingkungan belum diatur dalam Perda mana pun," tuturnya.
Limbah B3 punya beberapa kriteria. Mengandung racun, berdampak buruk secara langsung terhadap kesehatan manusia, mudah menyala, bahkan mudah meledak. Yang tergolong limbah B3 sebut saja oli bekas sisa kegiatan industri.
Sementara untuk baku mutu lingkungan, kini ditetapkan ambang batas pencemaran.
"Jadi kami menetapkan baku mutu untuk pencemaran udara, air dan tanah. Termasuk juga polusi suara akibat kebisingan," jelasnya.
Bagi sebuah kota urban, ujar Elly, pencemaran lingkungan selalu menjadi momok.
"Contoh, kualitas air sungai kita tak bisa dikatakan bagus. Pencemaran bakteri ecolinya sudah luar biasa," ucapnya.
Elly menekankan, Banjarmasin memang sudah saatnya memiliki Perda lingkungan hidup. Merujuk pada lingkungan Undang-Undang No 32 tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dalam UU tersebut, terang Elly, ada 23 perkara lingkungan yang diatur. Sebagian ditangani pemerintah pusat, selebihnya dilimpahkan ke pemerintah kota dan kabupaten.
"Untuk mengelolanya, perlu peraturan turunan," ujarnya.*
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018