Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Banjarmasin Subhan Nur Yaumil mengungkapkan, pentas seni yang dikenakan pajak telah memberi sumbangan Pendapat Asli Daerah (PAD) yang cukup besar, yakni, Rp120 juta.
       
"Bahkan hasilnya ini melebihi target," ujarnya di Balaikota Banjarmasin, Kamis.
       
Menurut dia, target pendapatan pajak dari pentas seni ini pada 2018 dipatok sebesar Rp87 juta, namun perjalanannya mencapai Rp120 juta, jadi tercapai sekitar 140 persen.
         
Dikatakan dia, pajak pentas seni ini dipungut sebesar 10 persen dari hasil penjualan tiket.
       
"Ini berdasarkan undang-undang juga Perda tentang pajak hiburan di daerah kita," tuturnya.
       
Menurut dia, pemungutan pajak ini tidak bermasalah sejak 2011 lalu, namun belakangan diprotes mahasiswa yang merasa keberatan.
       
Karena adanya gejolak ini, kata Subhan, maka akan pihaknya pertimbangkan untuk menghapusnya, yakni, merevisi Perda.
       
Ini dapat dilakukan, paparnya, untuk mencontoh di Yogyakarta yang tidak memungut pajak pada gelar pentas seni.
       
"Untuk melestarikan dan pengembangan kesenian di daerah kita ini, tentunya bisa dilakukan, tinggal semua menyetujui, termasuk di dewan untuk merevisi peraturan daerahnya," pungkas Subhan

 

Pewarta: Sukarli

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018