Kandangan, (Antaranews Kalsel) - Bupati Hulu Sungai Selatan (HSS) H Achmad Fikry menekankan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Legeslatif dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019 dalam sebuah edaran.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) HSS Hendro Martono di Kandangan, Selasa (4/12), mengatakan edaran tersebut disampaikan dalam rangka untuk menjaga netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pemilu 2019 serta amanah perundang-undangan yang ada.

Baca juga: Pemkab HSS Ingatkan ASN Jaga Netralitas

"Edaran ini disampaikan kepada seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) HSS melalui seluruh kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) se Kabupaten HSS," katanya.

Dijelaskan dia, beberapa point yang disampaikan antaralain, Pertama, agar ASN menghindari kegiatan deklarasi, kampanye atau kegiatan sejenis, termasuk menjadi pembicara atau narasumber yang ada tindakan aktif dan mengarah kepada keberpihakan atau pemberian dukungan.

Kedua, dalam bermedia sosial ASN dilarang untuk menggunggah baik berupa foto, komentar, like dan menyebar luaskan foto atau visi misi calon. Ketiga, ASN dilarang berfoto bersama calon dengan diikuti simbol tangan atau gerakan lain sebagai bentuk keberpihakan.

Baca juga: KPU HSS targetkan partisipasi politik 77,5 persen dalam pemilu

Keempat, Pejabat ASN dilarang mengeluarkan putusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon dan atau pasangan calon, serta Kelima, ASN dilarang memasang baliho atau spanduk yang mempromosikan calon.

"Edaran ini ditandatangani Bupati HSS, tertanggal 27 November 2018 dengan nomor surat edaran 270/1018/KUM untuk disampaikan ke masing-masing SKPD di lingkup Pemkab HSS," katanya.

Pewarta: Fathurrahman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018