Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Unit Reskrim Polsekta Banjarmasin Timur berhasil menyita sebanyak sembilan paket narkotika jenis sabu-sabu dari dua tersangka yang ditangkap.

"Pelaku ditangkap dalam giat rutin patroli di kawasan rawan peredaran Narkoba," terang Kapolsekta Banjarmasin Timur Kompol HM Uskiansyah, Senin.

Dikatakannya, tersangka berinisial RZ (33) dan MR (21) ditangkap dalam lokasi terpisah pada Sabtu (28/11) dini hari.

Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsekta Banjarmasin Timur Iptu Timuryono awalnya mengamankan RZ di Jalan Melati, Kelurahan Pekapuran Raya, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin.

"Tersangka terlihat mencurigakan dan saat akan dilakukan penggeledahan, sempat membuang satu paket kecil plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu-sabu," jelas Uski.
Kemudian setelah diintrogasi, dia mengakui membeli barang haram tersebut dengan harga Rp100.000 dari MR.

Alhasil, polisi langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap MR di rumahnya Jalan Lokasi IV Kelurahan Pemurus Baru, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin dan kembali ditemukan lagi delapan paket sabu-sabu.

"Kedua tersangka kini ditahan dan dijerat penyidik Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tandas Uski.

Pewarta: Firman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018