Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI melalui Badan Keahlian tengah merancang Undang-Undang untuk perubahan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang dinilai sebagian kalangan sudah tidak relevan.

Guna mendapatkan kajian yang komprehensif, Badan Keahlian DPR pun meminta masukan dari para akademisi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) dalam rancangan pemisahan payung hukum yang mengatur guru dan dosen tersebut melalui gelaran Seminar Nasional bertajuk "Urgensi Perubahan Undang-Undang Guru dan Dosen" yang dilaksanakan di Aula Pascasarjana ULM di Banjarmasin, Selasa (27/11).

"Sebelum bicara pasal-pasal, kita minta dulu masukan ULM dan nantinya diajukan ke pemerintah untuk menyetujui atau tidak menyetujui," terang anggota DPR RI Syaifullah Tamliha.
Wakil rakyat di Senayan asal Daerah Pemilihan Kalimantan Selatan inipun berharap, dengan melibatkan banyak orang dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang, maka pada akhirnya bisa menjadi sebuah keputusan yang komprehensif lantaran menampung semua aspirasi masyarakat, pemerintah dan DPR.

"Undang-Undang tentang Guru dan Dosen inikan atas inisiatif DPR. Nantinya apakah dijadikan Undang-Undang guru saja atau dosen saja secara terpisah. Namun yang pasti harus bisa mengakomodir kepentingan para guru dan dosen," jelasnya.

Sementara Ketua Badan Keahlian (BKD) DPR RI Johnson Rajagukguk mengungkapkan, selain penandatanganan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding atau MoU) dengan ULM, seminar tersebut sebagai aksi konkret bentuk kerjasama yang dilakukan antar kedua belah pihak.

"Secara politis memang ada permintaan dari Komisi X untuk melaksanakan perubahan dan secara substansial kita lihat ada urgensi Undang-Undang tentang guru dan dosen diubah," bebernya.
Apalagi dari sisi pembinaan, kata Johnson, ada perbedaan yang jelas antara guru dan dosen. Dimana guru di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Sementara dosen binaan Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi.

Perbedaan mendasar antara guru dan dosen juga dari sisi tugasnya. Kalau guru hanya melaksanakan tugas pengajaran. Sedangkan dosen melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi, yakni pengajaran, penelitian dan pengabdian masyarakat.

Terkait MoU yang ditekennya bersama Rektor ULM Prof Dr H Sutarto Hadi, Johnson mengajak ULM membantu Badan Keahlian Dewan menyiapkan Rancangan Undang-Undang dan naskah akademik dalam setiap konsepsi yang dibuat berkaitan substansial legislasi.
Di sisi lain, Sutarto Hadi meyakini Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen memang harus direvisi. Mengingat perlindungan akan profesi guru dan dosen sangat penting.

"Sekarang guru walaupun terhormat dan pekerjaan mulia, namun terkadang kerap direndahkan. Bahkan banyak kasus guru yang memberikan hukuman disiplin seperti memukul anak didik dilaporkan ke polisi. Padahal guru ingin membentuk karakter anak tapi di sisi lain mereka dianggap melanggar HAM dan dipidana, ini ironis sekali. Begitu juga etika profesi dosen harus diberikan payung hukum yang jelas," paparnya.

Soal MoU, Sutarto memastikan pihaknya siap membantu memberikan masukan kepada DPR sehingga sinergi antara perguruan tinggi dan legislatif bisa melahirkan produk yang bisa diterima masyarakat.

"Sebelumnya saya memohon Pak Syaifullah Tamliha sebagai alumni ULM, agar 300 doktor dalam berbagai bidang keilmuan yang dimiliki ULM bisa diberdayakan membantu DPR dalam setiap pembuatan Undang-Undang dan kegiatan yang lain," tandasnya.
Adapun seminar yang digelar menghadirkan sejumlah narasumber, salah satunya Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) ULM Prof Dr H Wahyu MS. Peserta seminar terdiri dari mahasiswa, dosen hingga tenaga pendidik dan kependidkan dari berbagai sekolah yang ada di Kalsel. 

Pewarta: Firman

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018