Paringin, (Antaranews Kalsel) - Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan, tertunda karena tidak mencukupi kuorum rapat, dari 25 anggota DPRD, hanya 11 orang yang berhadir pada jadwal paripurna.

Di mana seharusnya dalam rapat tersebut seharusnya dihadiri minimal separo anggota plus satu, atau sebanyak 17 anggota dewan.

Rencananya, Senin (26/11) DPRD Kabupaten Balangan, mengagendakan Rapat Paripurna terkait Pengambilan Keputusan Bersama Terhadap Raperda APBD Tahun Anggaran 2019.

Serta Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Balangan dengan Acara Persetujuan Bersama terhadap dua buah Raperda Pemerintah Daerah Kabupaten Balangan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2018.

Disampaikan Ketua DPRD Balangan, H Abdul Hadi, ini semata-mata ketidak disiplinan anggota terhadap keputusan Badan Musyawarah (Banmus) yang menjadwalkan Paripurna sejak Oktober lalu.

"Sementara kita lihat kehadiran anggota dan jumlah kuorom rapat, jika mencukupi maka bisa dijadwalkan malam ini sekitar pukul 20.00 Wita selepas sholat isya. Masa sudah ada jadwal Paripurna, malah banyak anggota yang minta ijin tidak bisa hadir. Bupati Balangan H Ansharuddin beserta jajaran sudah hadir, begitu pula pihak Kejaksaan Negeri dan Polres Balangan, namun kita tunggu sampai jam 18.00 WIta juga masih tidak mencukupi," ketusnya.

Ia mengimbau agar para Anggota DPRD Balangan lebih disiplin dalam mengikuti jadwal yang sudah disusun oleh Banmus, atau sebaliknya, tidak usah ada Paripurna lagi, dengan resiko Anggota DPRD dan Unsur Pimpinan DPRD kehilangan hak keuangan selama enam bulan, tegasnya.

Sekdakab Balangan, H Ruskariadi mengungkapkan, jika gagal hingga batas waktu yang ditentukan, maka jadwal Paripurna hari ini akan berpengaruh terhadap para anggota DPRD serta Pimpinan Daerah dalam hal hak keuangan.

"Pengaruhnya bukan hanya kepada Anggota DPRD Balangan, namun juga kepada Bupati dan Wakil Bupati Balangan, yakni kehilangan hak keuangan selama enam bulan," ungkapnya singkat.

Sementara itu, Sekwan DPRD Kabupaten Balangan, Sutikno menyampaikan, Rapat Paripurna ditunda dan dijadwalkan ulang pada Senin (26/11) pukul 20.30 Wita, jika kuorum mencukupi, pungkasnya.

Pewarta: Roly Supriadi

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018