Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur meringkus seorang mahasiswa yang kedapatan memiliki satu paket sabu-sabu saat terjaring razia di kota setempat.
     
"Mahasiswa itu diringkus saat kami sedang melaksanakan razia hunting di wilayah hukum Polsek Banjarmasin Timur," kata Kapolsek Banjarmasin Timur Kompol Uskiansyah melalui Kanit Reskrim Iptu Pol Timuryono di Banjarmasin, Minggu.
     
Dikatakannya, pelaku tindak pidana narkotika yang juga seorang mahasiswa itu dari hasil penyidikan diketahui bernama MFR alias Ferdy (20) warga Jl. Pramuka Komp. DPR Kel. Sungai Lulut, Kec. Banjarmasin Timur.
   
Saat itu Ferdy tidak sediri saat ditangkap, dia sedang berboncengan dengan temannya yang diketahui bernama AR alias Rahman (38) warga Jalan Kuripan Kel. Kuripan, Kec. Banjarmasin Timur.
     
"Ferdy kami ringkus saat itu sedang berboncengan dengan Rahman menggunakam sepeda motor," tutur Kanit Reskrim yang akrab dengan awak media itu.
     
Timur terus mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku itu dilakukan pada Sabtu (24/11) dini hari, sekitar pukul 00.55 WITA.
     
Saat itu mereka berdua sedang melintas di Jalan Pramuka tepatnya depan plasa futsal kel. Pengambangan Kec. Banjarmasin Timur.
     
Disaat yang bersamaan juga Unit Reskrim Polsek Banjarmasin timur yang dipimpin Kanit Reskrim sedang melaksanakan kegiatan razia hunting.
     
Kemudian, petugas melihat kedua pelaku berboncengan dengan gerak gerik yang mencurigakan, saat mereka berhenti di depan plasa futsal langsung dilakukan penggeledahan.
     
Hasil dari penggeledahan badan terhadap pelaku Ferdy, polisi menemukan satu paket kristal putih dalam plastik klip terbungkus plastik hitam kecil yang di duga narkotika jenis sabu-sabu.
     
"Kami temukan diduga sabu-sabu dari dalam lipatan celana sebelah kanan yang dikenakan oleh pelaku Ferdy," ujarnya kepada Wartawan Kantor Berita Antara.
     
Atas temuan barang bukti itu mahasiswa budak sabu-sabu beserta temannya digiring ke Polsek Banjarmasin Timur guna proses hukum lebih lanjut.
     
Hasil penyidikan sementara kedua pelaku dijerat dengan pasal 112 jo 114 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
     
"Kasus masih kami kembangkan untuk mengetahui darimana asal barang haram itu hingga bisa ada di tangan mahasiswa tersebut," tuturnya.
     
Polsek Banjarmasin Timur mengimbau kepada para orang tua bisa mengawasi pergaulan anaknya apalagi anak yang berstatus mahasiswa agar tidak terjerumus dan masuk dalam lingkaran hitam Narkoba nantinya.

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018