Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin meringkus seorang pengedar yang memiliki puluhan butir ekstasi jenis ineks .
"Selain menyita puluhan butir ekstasi kami juga menyita enam paket sabu-sabu seberat 38,76 gram saat pelaku diringkus," kata Kasat Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Herry Purwanto Sik di Banjarmasin, Rabu.
Dikatakannya, untuk pelaku memang sudah lama menjadi pengedar dan dia diduga menjalankan barang haram milik salah seorang narapidana yang saat ini sedang mendekam di Lapas Karang Intan.
Untuk pelaku yang tidak memiliki pekerjaan itu diketahui bernama Sb (34) warga Sungai Andai Kecamatan Banjarmasin Utara.
Terus dikatakannya, pelaku ditangkap saat berada di rumahnya pada Kamis (15/11) siang, sekitar pukul 13.30 WITA.
"Barang bukti yang kami temukan di dalam rumahnya itu sebanyak enam paket sabu-sabu dan 97 butir extasi," tutur perwira menangah Polri itu.
Herry biasa perwira itu disapa, terus mengatakan pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin guna menjalan proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil penyidikan Tanaka resmi jadi tersangka dan dijerat pasal 112 ayat ( 2 ) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara.
"Tersangka memang baru sekali ini masuk penjara dengan kasus Narkoba namun dia juga sudah lama menjadi target operasi kami dan berhasil ditangkap," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018
"Selain menyita puluhan butir ekstasi kami juga menyita enam paket sabu-sabu seberat 38,76 gram saat pelaku diringkus," kata Kasat Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Herry Purwanto Sik di Banjarmasin, Rabu.
Dikatakannya, untuk pelaku memang sudah lama menjadi pengedar dan dia diduga menjalankan barang haram milik salah seorang narapidana yang saat ini sedang mendekam di Lapas Karang Intan.
Untuk pelaku yang tidak memiliki pekerjaan itu diketahui bernama Sb (34) warga Sungai Andai Kecamatan Banjarmasin Utara.
Terus dikatakannya, pelaku ditangkap saat berada di rumahnya pada Kamis (15/11) siang, sekitar pukul 13.30 WITA.
"Barang bukti yang kami temukan di dalam rumahnya itu sebanyak enam paket sabu-sabu dan 97 butir extasi," tutur perwira menangah Polri itu.
Herry biasa perwira itu disapa, terus mengatakan pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin guna menjalan proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil penyidikan Tanaka resmi jadi tersangka dan dijerat pasal 112 ayat ( 2 ) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara.
"Tersangka memang baru sekali ini masuk penjara dengan kasus Narkoba namun dia juga sudah lama menjadi target operasi kami dan berhasil ditangkap," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018