Banjarmasin (Antaranews Kalsel) - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Republik Indonesia menanggapi positif rencana penyelenggaraan perhubungan di Kalimantan Selatan (Kalsel) yang terdiri atas 13 kabupaten/kota tersebut.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Kalsel yang membahas Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan di provinsi tersebut, H Suripno Sumas SH MH mengemukakan itu di Banjarmasin, Rabu sekembali dari Jakarta, sehabis berkonsultasi dengan Kemenhub.

"Pada prinsipnya mereka (pihak Kemenhub) menanggapi positif terhadap Raperda kita. Namun mereka menyarankan agar tidak buru-buru membuat Perda tentang Penyelenggaraan Perhubungan tersebut," kutipnya menjawab Antara Kalsel.

Saran dari Kemenhub tersebut guna menghindari tumpang tindih dan supaya tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, ujar wakil rakyat asal daerah pemilihan (dapil) Kalsel I/Kota Banjarmasin itu.

"Pasalnya menurut mereka, masih ada turunan dari Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," lanjut pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) yang bergabung dengan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.

Ia mengatakan, dalam turunan UU 23/2014 itu nanti mengatur penyelenggaraan perhubungan di daerah yang memungkinan tidak seluruh urusan perhubungan menjadi kewenangan pemerintah provinsi (Pemprov).

Sementara berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36, urusan perhubungan meliputi lima bagian atau subsektor, yaitu udarat, darat, kereta api, dan sungai, lanjut mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjarbaru, Kalsel itu.

Suripno yang juga Wakil Ketua Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kalsel itu menerangkan, dari lima bagian yang terkait penyelenggaraan perhubungan itu nanti masih ada di antaranya yang bukan kewenangan Pemprov, tetapi tetap ber Huluada pada pemerintah pusat.

"Sedangkan kita, jika memungkinkan mengurusi urusan perhubungan secara menyeluruh sehingga bisa mendorong roda perekonomian Kalsel sebagaimana keinginan gubernur kita, H Sahbirin Noor dalam penjelasannya saat mengantar Raperda Penyelenggaraan perhubungan itu," tuturnya.

Oleh sebab itu, sembari menunggu turun lanjut dari UU 23/2014, Pansus terus menghimpun masukkan sebagai bahan pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan di Kalsel, demikian Suripno.

Dalam konsultasi itu, rombongan Pansus IV DPRD Kalsel yang disertai dua orang pimpinan lembaga legislatif tersebut masing-masing H Muhaimin SH MH MKn (PDI-P) dan H Hamsyuri SH (PKB) diterima Kepala Biro Hukum Kemenhub Wahyu Adji.

Sebelumnya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kalsel menyarankan, penyelenggaraan transportasi di provinsi tersebut pengembannya harus secara terpadu dan intermoda.

Pendapat Fraksi PKS itu dalam pemandangan umumnya terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan di Kalsel disampaikan pada rapat paripurna DPRD provinsi setempat yang dipimpin Asbullah AS SH di Banjarmasin, 12 November lalu.

Pengembangan secara terpadu dan intermoda itu, menurut Fraksi PKS yang diketuai, H Riswandi SIP tersebut, untuk mewujudkan sistem distribusi yang mantap, serta mampu memberikan pelayanan dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kepentingan rakyat.

Selain itu, dapat menjamin peningkatan   rakyat (Kesra) dan pemerataan hasil pembangunan ke seluruh wilayah , ujar Fraksi PKS dalam pemandangan umumnya yang dibacakan Surinto ST.

Pewarta: Sukarli

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018