Barabai, (Antaranews Kalsel) - Hanya demi mendapatkan uang sebesar Rp55 ribu, pemuda dari Desa Pihandam, Kecamatan Limpasu, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) yang berinisial RR (23) nekat mencuri ayam jago milik tetangganya.

"Pelaku dari Desa Pihandam RT10/05, nekat mencuri ayam tetangganya yang berada di RT12/06 pada hari Jum'at (9/10)," kata Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo di Barabai, Selasa.

Dikatakannya, pelaku ditangkap setelah korbannya melakukan pelaporan ke Polsek Limpasu karena mengetahui bahwa ayam miliknya telah dijual kepada temannya bernama Riyan yang juga warga Desa Pihandam RT10/05, pada Kamis (15/10).

Saat korban berkunjung ke rumah temannya itu, korban melihat satu ekor ayam jenis ayam kampung jantan dengan ciri-cirinya sama dengan ayam korban yang hilang beberapa waktu lalu.

Riyan mengaku ayam itu dibelinya dari tersangka yang berinisial MM seharga Rp55 ribu dan dia tidak tahu bahwa ayam itu ternyata hasil curian yang kebetulan milik temannya sendiri.

Berawal atas laporan dari korban, petugas dari Polsek Limpasu langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan langsung membawa pelaku beserta barang bukti ke Polsek Limpasu untuk dilakukan proses hukum yang berlaku.

"Menyikapi laporan dari korban, anggota Polsek Limpasu segera melakukan penangkapan yang saat itu pelaku sedang berada di rumahnya Desa Pihandam RT10/05," kata Kapolres.

Tersangka dapat dijerat dengan pasal 363 KUHP karena telah melakukan pencurian dengan pemberatan dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Baca juga: Dandim : Waspadai bahaya laten komunis dan paham radikal
Baca juga: PLN Area Barabai gelar festival lomba Habsyi antar pelajar se-HST
Baca juga: Video-INKAI HST gelar ujian kenaikan tingkat yang diikuti Empat Kabupaten

Pewarta: M. Taupik Rahman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018