Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Seorang pelaku pencurian spesialis celengan atau kotak amal masjid berhasil ditangkap saat hendak melakukan pencurian di tempat ibadah yang ada di Jalan Sungai Baru, Kecamatan Banjarmasin Tengah.
"Pelaku sebelumnya juga pernah mencuri di Masjid As Syuhada Jalan Kinibalu, Banjarmasin Tengah pada 31 Oktober 2018," kata Panit 2 Unit Reskrim Polsekta Banjarmasin Tengah Ipda Idham Hari Sasongko SH, Kamis.
Dikatakan Idham, tersangka berinisial JF (19) memang telah meresahkan warga lantaran diduga kerap mencuri kotak amal di tempat ibadah terutama mushalla dan masjid.
Terakhir pelaku mencuri celengan masjid berjumlah sekitar Rp 3 juta di wilayah hukum Polsekta Banjarmasin Tengah.
Menurut pengakuan tersangka saat mencuri di Masjid As Syuhada, aksi jahatnya dilakukan ketika ibadah shalat Subuh.
"Jadi pelaku masuk ke dalam masjid dan bersembunyi di bawah tangga hingga menunggu jamaah selesai shalat. Setelah sepi, pelaku mengambil uang di lima celengan yang ada dengan cara merusak gemboknya," jelas Idham.
Pria yang beralamat di Jalan Kuin Utara Gang SMPN 15, Banjarmaisn Utara itupun kini ditahan beserta barang bukti satu bilah senjata tajam jenis parang yang digunakan untuk merusak kunci gembok kotak amal.
Oleh penyidik Unit Reskrim Polsekta Banjarmasin Tengah, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan yang ancaman hukumannya tujuh tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018
"Pelaku sebelumnya juga pernah mencuri di Masjid As Syuhada Jalan Kinibalu, Banjarmasin Tengah pada 31 Oktober 2018," kata Panit 2 Unit Reskrim Polsekta Banjarmasin Tengah Ipda Idham Hari Sasongko SH, Kamis.
Dikatakan Idham, tersangka berinisial JF (19) memang telah meresahkan warga lantaran diduga kerap mencuri kotak amal di tempat ibadah terutama mushalla dan masjid.
Terakhir pelaku mencuri celengan masjid berjumlah sekitar Rp 3 juta di wilayah hukum Polsekta Banjarmasin Tengah.
Menurut pengakuan tersangka saat mencuri di Masjid As Syuhada, aksi jahatnya dilakukan ketika ibadah shalat Subuh.
"Jadi pelaku masuk ke dalam masjid dan bersembunyi di bawah tangga hingga menunggu jamaah selesai shalat. Setelah sepi, pelaku mengambil uang di lima celengan yang ada dengan cara merusak gemboknya," jelas Idham.
Pria yang beralamat di Jalan Kuin Utara Gang SMPN 15, Banjarmaisn Utara itupun kini ditahan beserta barang bukti satu bilah senjata tajam jenis parang yang digunakan untuk merusak kunci gembok kotak amal.
Oleh penyidik Unit Reskrim Polsekta Banjarmasin Tengah, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan yang ancaman hukumannya tujuh tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018