Banjarmasin (Antaranews Kalsel) - Anggota Komisi IV Bidang Kesra DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) yang juga membidangi pendidikan itu menerima laporan atas dugaan pungutan uang sekolah "ilegal" atau tidak sesuai peraturan yang berlaku.

"Laporan tersebut dari warga Desa Tambang Ulang Kecamatan Tambang Ulang Kabupaten Tanah Laut (Tala), Kalsel, ketika saya reses pekan lalu," ujar anggota Komisi IV DPRD provinsi tersebut, Drs Misri Syarkawie di Banjarmasin, Jumat.

"Berdasarkan penuturan warga setempat ada Sekolah Menengah Atas (SMA) di Tambang Ulang yang memungut uang terhadap peserta didik atau orang tuanya Rp35.000 per siswa tiap bulan untuk selama sepuluh bulan," kutipnya menjawab Antara Kalsel.

Padahal sesuai ketentuan, sekolah atau pun komitenya tidak memungut sumbangan dari keluarga/peserta didik dengan batasan nominal dan jangka waktu tertentu, lanjut anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Kalsel tersebut.

"Memang sekolah boleh-boleh saja meminta sumbangan kepada orang tua peserta didik, tetapi harus sesuai aturan, bukan menyalahi prosedur serta ketentuan yang berlaku," ujar alumnus Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Antasari Banjarmasin itu.

Sebagai contoh tidak ada batasan/ketentuan nominal besaran sumbangan, serta tanpa terikat waktu, tambah wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel VII/Kota Banjarbaru dan Kabupaten Tala tersebut.

Terkait dugaan pungutan ilegal tersebut, Misri yang juga mantan redaktur senior Harian Umum Kalimantan Post itu akan mempertanyakan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalsel.

"Melalui rapat Komisi IV DPRD Kalsel yang diketuai Yazidie Fauzi SKom dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan Disdikbud provinsi setempat, kita akan pertanyakan masalah dugaan pungutan ilegal tersebut," tuturnya.

Pasalnya sesuai amanah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014  beberapa urusan yang semula menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota beralih ke Pemprov setempat, termasuk pengelolaan SMA.

"Kita berharap segala bentuk pungutan yang memberatkan peserta didik, apalagi terkesan ilegal jangan sampai terjadi, terlebih dalam upaya menyukseskan wajib belajar (Wajar) 12 tahun," demikian Misri Syarkawie.

Pewarta: Sukarli

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018