Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - DPRD Kalimantan Selatan berharap bisa merampungkan pembahasan pembentukan peraturan daerah atau Perda yang masuk dalam program tahun 2018 sebanyak 17 Raperda.
     
Ketua Badan Pembentukan (BP) Perda DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) H Rosehan NB SH mengemukakan harapan itu sebelum rapat paripurna lembaga legislatif tersebut di Banjarmasin, Kamis.
    
 Bahkan mantan Ketua Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kalsel yang kini bergabung dengan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu optimistis DPRD provinsi tersebut bisa menyelesaikan pembahasan Raperda yang menjadi program 2018.
     
"Walau waktu tinggal satu setengah bulan lagi, saya yakin, dan bahkan berkeyakinan kami bisa menyelesaikan tugas 2018, yaitu melakukan pembahasan," tutur mantan Wakil Gubernur (Wagub) Kalsel tersebut.
    
 "Kan tugas kita sampai pembahasan. Sedangkan untuk pengesahan Raperda tersebut menjadi Perda tergantung cepat atau lambatnya hasil evaluasi dan fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia," ucapnya.
    
 Ia menerangkan, program pembentukan Perda pada 2018 sebanyak 17 Raperda yang berasal dari eksekutif/pemerintah provinsi (Pemprov) Kalsel sembilan dan inisiatif DPRD setempat delapan buah.
    
 "Terakhir ada empat Raperda yang sedang dalam pembahasan, yaitu dari eksekutif tiga dan inisiatif dewan satu buah," lanjut Rosehan yang juga Ketua Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin tersebut.
     
Raperda dari eksekutif yang kini sedang pembahasan yaitu tentang Penyelenggaraan Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Perubahan Perda 7/2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kalsel 2016 - 2021, serta Penyelenggaraan Perhubungan.
    
Sedangkan Raperda inisiatif dewan yaitu tentang Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan di Kalsel atas usul Komisi II DPRD provinsi setempat, demikian Rosehan NB.
 

Pewarta: Sukarli

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018