Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin pada perbaikan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tahap kedua untuk Pemilu 2019 telah memasukkan sebanyak 2.600 narapidana di Lapas Teluk Dalam, Banjarmasin.
        
Ketua KPU Kota Banjarmasin Khairunnizan di Banjarmasin, Rabu, mengatakan, para napi di Lapas Kelas 1 Teluk Dalam Banjarmasin sebelumnya tidak masuk DPT, pada daftar pemilih tetap hasil perbaikan kedua (DPT-HP2) ini diterapkan dimasukkan.
       
"Tapi mereka ini sebagai pemilih khusus, bahkan ruang pencoblosan pun dibuat kamar khusus nantinya," ujarnya.
        
Khairunnizan mengatakan, bahwa hak memilih para napi di Lapas ini belum ditentukan, yakni, apakan mereka ikut seluruhnya memilih dari tingkat presiden dan legislatif.
       
"Kalau pada Pemilu 2014 lalu mereka bisa memilih anggota legislatif seluruh tingkatan, yakni, dari pusat, provinsi hingga kabupaten/kota, kalau Pemilu 2019 ini belum ditentukan," terangnya.
        
Dia pun mengemukakan, bahwa DPT hasil perbaikan tahap kedua ini ada tambahan pemilih, yakni, sebanyak 29.306 jiwa, sehingga total DPT Kota Banjarmasin yang baru ini sebanyak 447.049 jiwa.
       
Rinciannya, sebut Khairunnizan, pemilih laki-laki sebanyak 220.336 jiwa dan pemilih perempuan sebanyak 226.713 jiwa.
       
Dalam perbaikan DPT tahap kedua ini, ungkapnya, ada sebanyak 2.809 pemilih yang tidak memenuhi syarat, atau dicoret dari DPT, diantaranya karena pemilih tersebut sudah meninggal dunia.
       
Menurut Khairunnizan, dengan perbaikan DPT tahap kedua ini, di mana jumlahnya makin bertambah, berdampak pula pada penambahan Tempat Pemungutan Suara (TPS), yakni, 9 TPS, hingga jumlah totalnya 1.879 TPS di 52 kelurahan di kota ini.
       
Dia menyatakan, KPU sangat konsen untuk memperbaiki daftar pemilih ini, sehingga semua masyarakat yang berhak bisa menyalurkan suaranya pada 17 April 2019 nanti dengan baik.
       
Dikatakannya, penetapan DPT yang terakhir ini melalui berbagai tahapan, dari verifikasi data di Kemendagri, di sandingkan dengan data yang dimiliki KPU serta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) kota.
        
"Tidak hanya sampai di situ, data masingnya di verifikasi lagi ditingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS), sehingga valid betul datanya," pungkas Khairunnizan.

Pewarta: Sukarli

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018