Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kotabaru menetapkan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) 2 Pemilu 2019 sebanyak 224.273 jiwa.
Ketua KPU Kabupaten Kotabaru Zainal Abidin, Senin mengatakan jumlah itu hasil pencermatan ulang terhadap DPTHP yang ditetapkan pertengahan September lalu paskatemuan sejuta pemilih ganda oleh Badan Pengawas Pemilu.
"Bawaslu dan KPU bersama Kementerian Dalam Negeri ada coklit terbatas, sehingga di tingkat KPU kabupaten melakukan koordinasi untuk pencermatan ulang terhadap DPTHP yang ditetapkan 13 September itu," katanya.
Kemudian, awal November juga ada instruksi untuk melakukan sinkronisasi daftar pemilih terakhir yang ditetapkan KPU dengan Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4) dari Kemendagri.
"Untuk Kabupaten Kotabaru ada 42 ribu data pemilih yang harus disinkronisasi," tambahnya.
Ada tiga komponen yang dilakukan pencermatan pada penyusunan DPTHP 2, yakni pemilih baru, pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), dan perubahan elemen data pemilih.
Hasilnya sebanyak 3.332 pemilih dinyatakan TMS, baik karena ganda, meninggal, pindah domisili, hingga berstatus TNI/Polri aktif.
Selain itu, ada juga tambahan 11.988 pemilih baru, terdiri dari 1.083 pemilih yang belum terdaftar sama sekali dan 10.905 orang lainnya ada di DP4 tapi tidak masuk DPT.
"Kondisi ini karena mutasi warga kita sangat aktif, sementara PPS dan pantarlih berpegang pada aturan, bila tidak ada di tempat tidak didata," ujar Zainal.
Di sisi lain, penambahan pemilih baru tidak berdampak signifikan terhadap jumlah tempat pemungutan suara (TPS). Hanya ada penambahan satu TPS di Kecamatan Kelumpang Tengah, sehingga total TPS se-Kabupaten Kotabaru yang sebelumnya 1.114 TPS menjadi 1.115 TPS.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018
Ketua KPU Kabupaten Kotabaru Zainal Abidin, Senin mengatakan jumlah itu hasil pencermatan ulang terhadap DPTHP yang ditetapkan pertengahan September lalu paskatemuan sejuta pemilih ganda oleh Badan Pengawas Pemilu.
"Bawaslu dan KPU bersama Kementerian Dalam Negeri ada coklit terbatas, sehingga di tingkat KPU kabupaten melakukan koordinasi untuk pencermatan ulang terhadap DPTHP yang ditetapkan 13 September itu," katanya.
Kemudian, awal November juga ada instruksi untuk melakukan sinkronisasi daftar pemilih terakhir yang ditetapkan KPU dengan Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4) dari Kemendagri.
"Untuk Kabupaten Kotabaru ada 42 ribu data pemilih yang harus disinkronisasi," tambahnya.
Ada tiga komponen yang dilakukan pencermatan pada penyusunan DPTHP 2, yakni pemilih baru, pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), dan perubahan elemen data pemilih.
Hasilnya sebanyak 3.332 pemilih dinyatakan TMS, baik karena ganda, meninggal, pindah domisili, hingga berstatus TNI/Polri aktif.
Selain itu, ada juga tambahan 11.988 pemilih baru, terdiri dari 1.083 pemilih yang belum terdaftar sama sekali dan 10.905 orang lainnya ada di DP4 tapi tidak masuk DPT.
"Kondisi ini karena mutasi warga kita sangat aktif, sementara PPS dan pantarlih berpegang pada aturan, bila tidak ada di tempat tidak didata," ujar Zainal.
Di sisi lain, penambahan pemilih baru tidak berdampak signifikan terhadap jumlah tempat pemungutan suara (TPS). Hanya ada penambahan satu TPS di Kecamatan Kelumpang Tengah, sehingga total TPS se-Kabupaten Kotabaru yang sebelumnya 1.114 TPS menjadi 1.115 TPS.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018