Batulicin, (Antaranews Kalsel) - Satuan Narkoba Polres Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan meringkus tiga orang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu di "Bumi Bersujud" hingga ke pelosok desa.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Kus Subiyantoro diwakili Kepala Satuan Narkoba Iptu Sunardi, didampingi Kaur Bin Ops Narkoba Ipda Anang Setyawan, di Batulicin, Sabtu, mengatakan penangkapan tersebut berawal adanya laporan warga setempat bahwa pelaku sering melakukan transaksi jual beli sabu-sabu.

"Narkoba tersebut selanjutnya dijual ke pelanggan lainnya hingga ke pelosok desa khususnya di Kecamatan Karang Bintang," kata Anang.

Dia menjelaskan, setelah dilakukan penyelidikan oleh anggota intelijen selama kurang lebih dua hari, ternyata benar pelaku berinisial AR (40) warga Banjarmasin dan SG (38) warga Tanah Bumbu tersebut sering mengedarkan narkotika.

Saat itu juga polisi langsung menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti.

Selanjutnya polisi mengembangkan informasi dari pelaku tersebut dan berhasil menangkap satu orang anggota komplotan lainnya SY (43) warga Tanah Bumbu yang diduga kuat juga sebagai pengedar.

Secara keseluruhan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian sebanyak tujuh paket dengan berat total kurang lebih 3,22 gram dan beberapa buah handphone.

Saat ini polisi masih melakukan pengembangan apakah dari ketiga orang tersebut masih ada jaringan lainnya sebagai pengedar narkoba tersebut.

"Pelaku dijerat dengan Undang Undang Narkotika No. 112 dan 114 bahwa siapa pun yang menyimpan, memakai, membawa dan mengedarkan barang jenis narkotika akan mendapatkan kurungan penjara minimal lima tahun," katanya lagi.

Pihaknya berharap agar seluruh lapisan masyarakat khususnya para remaja dan pelajar jangan pernah mencoba atau melakukan tindakan lainnya yang berkaitan dengan narkoba, mengingat akan merusak dan mengancam para pelaku dengan tuntutan hukuman minimal lima tahun penjara.

Pewarta: Sujud Mariono

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018