Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Petugas Lapas Teluk Dalam Banjarmasin mengamakan dua orang narapidana (Napi) yang tertangkap tangan sedang menggelar pesta narkotika di lorong rumah ibadah di dalam Lapas setempat.
     
"Kasus saat ini sedang kami tangani untuk proses hukum lebih lanjut atas perbuatam pidana yang dilakukan kedua Napi tersebut," kata Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat Ipda Pol Jody Dharma di Banjarmasin, Sabtu.
     
Dikatakannya, kedua narapidana itu diamankan petugas Lapas yang sedang melakukan patroli di dalam Lapas tersebut.
     
Saat sedang patroli pada Senin (15/10) pagi, sekitar pulul 09.11 WITA, mendapati kedua narapidana sedang asyik berpesta narkotika diduga jenis sabu-sabu.
     
Kemudian petugas Lapas langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap kedua narapidana itu dan di temukan barang bukti di antaranya dua paket besar di duga narkotika jenis sabu sabu, satu paket kecil di duga narkotika jenis sabu-sabu dan satu unit bong atau alat isap sabu yang terbuat dari botol plastik serta satu bilah pipet yang masih ada sisa sabu.
     
"Kedua narapidana itu diserahkan ke kami berserta barang bukti yang ditemukan," tutur perwira muda lulusan Akademi Kepolisian itu.
     
Terus dikatakannya, hasil pemeriksaan kedua narapidana itu diketahui berinisial SW sebelumnya terlibat kasus narkotika dengan vonis hukuman selama 30 tahun penjara, selanjutnya LIM yang sebelumnya juga terlibat kasus narkotika dengan vonis hukuman selama lima tahun penjara.
   
Jody kembali mengatakan dari hasil interogasi terhadap SW kalau sabu-sabu tersebut di dapatnya dengan cara memesan melalui komunikasi handphone kepada seseorang warga binaan (Napi) di Lapas Cipinang.
     
Selanjutnya, Napi di Lapas Cipinang itu menyuruh seseorang untuk mengantarkan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak lima gram kepada SW yang pada saat itu sedang menjalani sidang di PN Banjarmasin. 

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018