Kandangan, (Antaranews Kalsel) - Pelaku RS (23), warga Desa Gambah Luar Muka, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) diringkus Sat Resnarkoba Polres HSS karena kepemilikan 10 paket narkotika jenis Sabu.
Kapolres HSS AKBP Rahmat Budi Handoko melalui Kasubbag Humas IPTU H Gandhi Ranu S, di Kandangan, Jum'at (2/11), mengatakan pelaku ditangkap saat berada di Pasar Rantau, Kabupaten Tapin.
Baca juga: Dua pelaku pemerkosaan anak dibawah umur ditangkap polisi
"Barang bukti kita amankan di kediaman pelaku di Desa Gambah Luar Muka, Jum'at (2/11) pukul 10.30 wita dan pelaku saat itu memang sedang tidak berada di rumah," katanya.
Dijelaskan dia, penangkapan pelaku dilakukan saat Anggota Sat Resnarkoba yang di back up Bripka Tri Wibowo yang di Pimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres HSS AKP Edy Yuliyanto mendapat informasi bahwa ada orang yang menyimpan, memiliki, menguasai dan mengedarkan Narkotika.
Petugas mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan pemeriksaan terhadap rumah tempat tinggal pelaku, dan ditemukan 10 (sepuluh) paket Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 2.46 gram.
Barang bukti tersebut disimpan di bawah lemari, di dalam tempat bedak yang dimasukkan ke dalam dompet warna hitam dan saat dilakukan pemeriksaan pelaku tidak berada di tempat.
Baca juga: Puluhan pengendara terjaring operasi Zebra Intan Polres HSS
"Petugas menangkap pelaku di Pasar Rantau, Kabupaten Tapin, untuk pelaku maupun barang bukti barang bukti telah diamakan di Polres HSS untuk pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Adapun barang bukti yang diamankan antaralain, 10 paket Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 2.46 gram, satu buah dompet warna hitam, satu buah dompet warna biru, satu pak plastik klip, satu buah tempat bedak, satu buah timbangan digital warna hitam, satu buah serok dan satu buah HP.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018
Kapolres HSS AKBP Rahmat Budi Handoko melalui Kasubbag Humas IPTU H Gandhi Ranu S, di Kandangan, Jum'at (2/11), mengatakan pelaku ditangkap saat berada di Pasar Rantau, Kabupaten Tapin.
Baca juga: Dua pelaku pemerkosaan anak dibawah umur ditangkap polisi
"Barang bukti kita amankan di kediaman pelaku di Desa Gambah Luar Muka, Jum'at (2/11) pukul 10.30 wita dan pelaku saat itu memang sedang tidak berada di rumah," katanya.
Dijelaskan dia, penangkapan pelaku dilakukan saat Anggota Sat Resnarkoba yang di back up Bripka Tri Wibowo yang di Pimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres HSS AKP Edy Yuliyanto mendapat informasi bahwa ada orang yang menyimpan, memiliki, menguasai dan mengedarkan Narkotika.
Petugas mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan pemeriksaan terhadap rumah tempat tinggal pelaku, dan ditemukan 10 (sepuluh) paket Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 2.46 gram.
Barang bukti tersebut disimpan di bawah lemari, di dalam tempat bedak yang dimasukkan ke dalam dompet warna hitam dan saat dilakukan pemeriksaan pelaku tidak berada di tempat.
Baca juga: Puluhan pengendara terjaring operasi Zebra Intan Polres HSS
"Petugas menangkap pelaku di Pasar Rantau, Kabupaten Tapin, untuk pelaku maupun barang bukti barang bukti telah diamakan di Polres HSS untuk pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Adapun barang bukti yang diamankan antaralain, 10 paket Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 2.46 gram, satu buah dompet warna hitam, satu buah dompet warna biru, satu pak plastik klip, satu buah tempat bedak, satu buah timbangan digital warna hitam, satu buah serok dan satu buah HP.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018