Kandangan, (Antaranews Kalsel) - Dua pelaku tindak pidana persetubuhan dengan kekerasan atau pemerkosaan, E (24) dan AR (17)  warga Kelurahan Kandangan Barat, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) ditangkap tim gabungan dari Polres Hulu Sungai Selatan.

Kapolres HSS AKBP Rahmat Budi Handoko melalui Kasubbag Humas IPTU H Gandhi Ranu S, di Kandangan, Kamis (1/11), membenarkan kedua pelaku telah ditangkap Rabu (31/10) dan diamankan di Polres HSS karena telah melakukan tindak pemerkosaan anak di bawah umur yakni Bunga (15) bukan nama sebenarnya, yang masih berstatus pelajar SMP.

"Kedua Pelaku bakal dijerat pasal 81 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dan terancam kurungan penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar," katanya.

Baca juga: Tangkap penyetrum ikan Pemkab HSS akan berikan hadiah Rp3 Juta

Dijelaskan dia, kejadian pemerkosaan tersebut terjadi Selasa (30/10) pukul 19.30 Wita bermula ketika korban di chat lewat media sosial oleh pelaku E,  bahwa pelaku AR mau bertemu untuk mengajak jalan-jalan dan sudah menunggu di jembatan dekat rumah korban.

Kemudian Pelaku AR dengan menggunakan sepeda motor milik pelaku E menjemput korban, korban dibawa ke kebun kelapa dan sebelumnya kedua pelaku meminum minunan keras.

Di bawah ancaman senjata tajam korban disetubuhi kedua pelaku, setelah menyebuhi korban, pelaku nembawa korban ke rumah E dengan berboncengan sepeda motor bertiga.

"Korban kembali disetubuhi oleh pelaku E dan pelaku AR mencabuli korban dan setelah pulang ke rumah, korban bercerita kemudian diantar orang tuanya untuk melapor ke Polres HSS pada Rabu (31/10) pukul 23.00 wita," katanya.

Setelah menerima laporan maka tim gabungan yang terdiri dari Unit Jatanras Polres HSS, Sat Intelkam Polres HSS, Polsek Kandangan Kota bertindak cepat dengan mengamankan pelaku E.

Baca juga: Warga Amawang Kanan ditangkap karena kepemilikan 11 paket Sabu

Pelaku E mengakui perbuatan tersebut, dan dilakukan bersama AR dan tim langsung mengamankan pelaku AR di rumahnya, kedua pelaku ditangkap tanpa melakukan perlawanan.

Adapun barang bukti yang diamankan antaralain, satu lembar baju kaos lengan panjang, satu lembar celana panjang, satu lembar baju singlet, satu lembar jilbab, satu lembar BH dan satu lembar celana dalam. 

Pewarta: Fathurrahman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018