Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Kesehatan Cabang Banjarmasin menggelar kegiatan sosialisasi kepada PIC tiap rumah sakit yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan mengenai Program Rujuk Balik (PRB) sebagai upaya mengoptimalkan implementasi PRB di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) di Banjarmasin, Jumat (05/10).

Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional bahwa FKRTL penerima rujukan wajib merujuk kembali peserta Jaminan Kesehatan Nasional–Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) apabila kondisi peserta sudah stabil dan telah dapat dilayani oleh Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

PRB sendiri merupakans alah satu program pelayanan bagi peserta dengan diagnosa penyakit-penyakit kronis (diabetesmellitus, hipertensi,jantung, asma,  Penyakit Paru Obstruktif Kronis (PPOK),epilepsy, skizofren, stroke,dan Sindroma Lupus Eritematosus) yang elah dinyatakan stabil oleh dokter spesialis atau subspesialis, sehingga dapat ditangani dan dirujuk kembali ke FKTP.

“Program PRB ini diterapkan guna meningkatkan pelayanan kepada peserta JKN-KIS dan memudahkan akses pelayanan kesehatan peserta, dengan penerapan program PRB peserta JKN-KIS tidak perlu harus repot-repot mengantri di rumah sakit hanya untuk mendapat resep obat rutin," katanya.

Pelayanan tersebut bisa di dapat di FKTP, oleh karenanya komitmen daripihak FKRTL sangat kami perlukan untuk mendukung implementasi PRB berjalan dengan optimal.” jelas Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Rujukan, AnindhaYusdhita.

Dia menmbahkan penetapan PIC PRB oleh masing-masing rumah sakit merupakan langkah awal bentuk komitmen bagi FKRTL mengoptimalkan PRB ini.

PIC PRB memilikiperan yang angat penting karena mereka akan berkoordinasi langsung dengan okterspesialis/dokter penanggungjawab pasien terhadap rujukbalik pasien hingga penginputan pada aplikasi.
 
Peran PIC PRB sendiri sangatlah krusial sehingga penunjukannya pun tidak bisa sembarangan. PIC PRB harus memhami ketentuan PRB, termasuk 9 jenis penyakit PRB hingga daftar obat formasi untuk obat PRB," tambah Anindha.

Dikarenakan ini berkaitan dengan diagnosis dan jenis obat yang diterima peserta, oleh karenanya kemampuan komunikasi kepada DPJP untuk memastikan hal tersebut juga harus menjadi salah satu kriteria penunjukan PIC PRB di rumahs akit.

Pada kegiatan tersebutdi kupas tuntas informasi PRB mulai dari alur identifikasi peserta PRB, alur pelayanan PRB di FKRTL hingga proses entri pada aplikasi yang harusdilakukan oleh PIC PRB. /f




 

Pewarta: .

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018