Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) – BPJS Kesehatan Cabang Banjarmasin bersinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banjarmasin dan Cabang Batulicin sebagai upaya mengoptimalkan penyelenggaraan Jaminan Sosial dengan menandatangani Perjanjian Kerja Sama yang dilaksanakan di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Banjarmasin, Senin (08/10).
Seperti yang diketahui bahwa BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum publik yang telah diamanatkan oleh Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial untuk menyelenggarakanJ aminanSosial dimana BPJS Kesehatan diamanatkan menyelenggarakan Jaminan Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua serta Jaminan Pensiun.
"Sebenarnya sebelum ditandatanganinya Perjanjian Kerja Sama ini, telah terjalin beberapa sinergisitas yakni mendorong peran pemerintah daerah untuk dapat turut serta menyukseskan program JaminanSosial dengan meningkatkan kepesertaan program Jaminan Sosial.
"Dengan ditandatanganinya Perjanjian ini kami berharap dapatlebih mengoptimalkan fungsi dari para pihak sehingga program yang telah diamanatkan kepada kami dapat berjalan lebih optimal.” jelas Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banjarmasin, Muhammad Fakhriza.
Selaras dengan hal tersebut, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Dody Latpurianto juga menyampaikan harapannya dengan ditandatangani Perjanjian ini kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan dapat lebih dimaksimalkan.
"Monitoring perkembangan Jaminan Sosial tentunya satu hal yang perlu menjadi perhatian dari implementasi perjanjian kerja sama ini, dengan monitoring dan evaluasi bersama," kata Dody.
Menurut dia, pihaknya mengetahui bagian mana yang perlu diperlakuan khusus sehingga wujudnyata dari perjanjian ini dapat terlihat, di mana perjanjian ini memiliki tujuan mengoptimalkan perluasan cakupan kepesertaan jaminan sosial, fungsi pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan peserta serta optimalisasi pelayanan jaminan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batulicin Aris PriyoWibowo juga menyampaikan bahwa sinergisitas ini sangatlah penting dan disambut baik pihaknya.
“Perjanjian ini sebenarnya sudah dilakukan di tingkat pusat, dengan dilakukannya penandatanganan di tingkat daerah ini sebenarnya sebagai bentuk upaya kesungguhan dan komitmen bersama untuk menyukseskan program pemerintah yang telah diamanatkan kepada kami. Dengan sinergisitas ini, diharapkan cita-cita terwujudnya jaminan sosial yang menyeluruh bagi seluruh masyarakat Indonesia dapat segera terwujud.” Kata Aris./f
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018
Seperti yang diketahui bahwa BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum publik yang telah diamanatkan oleh Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial untuk menyelenggarakanJ aminanSosial dimana BPJS Kesehatan diamanatkan menyelenggarakan Jaminan Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua serta Jaminan Pensiun.
"Sebenarnya sebelum ditandatanganinya Perjanjian Kerja Sama ini, telah terjalin beberapa sinergisitas yakni mendorong peran pemerintah daerah untuk dapat turut serta menyukseskan program JaminanSosial dengan meningkatkan kepesertaan program Jaminan Sosial.
"Dengan ditandatanganinya Perjanjian ini kami berharap dapatlebih mengoptimalkan fungsi dari para pihak sehingga program yang telah diamanatkan kepada kami dapat berjalan lebih optimal.” jelas Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banjarmasin, Muhammad Fakhriza.
Selaras dengan hal tersebut, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Dody Latpurianto juga menyampaikan harapannya dengan ditandatangani Perjanjian ini kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan dapat lebih dimaksimalkan.
"Monitoring perkembangan Jaminan Sosial tentunya satu hal yang perlu menjadi perhatian dari implementasi perjanjian kerja sama ini, dengan monitoring dan evaluasi bersama," kata Dody.
Menurut dia, pihaknya mengetahui bagian mana yang perlu diperlakuan khusus sehingga wujudnyata dari perjanjian ini dapat terlihat, di mana perjanjian ini memiliki tujuan mengoptimalkan perluasan cakupan kepesertaan jaminan sosial, fungsi pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan peserta serta optimalisasi pelayanan jaminan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batulicin Aris PriyoWibowo juga menyampaikan bahwa sinergisitas ini sangatlah penting dan disambut baik pihaknya.
“Perjanjian ini sebenarnya sudah dilakukan di tingkat pusat, dengan dilakukannya penandatanganan di tingkat daerah ini sebenarnya sebagai bentuk upaya kesungguhan dan komitmen bersama untuk menyukseskan program pemerintah yang telah diamanatkan kepada kami. Dengan sinergisitas ini, diharapkan cita-cita terwujudnya jaminan sosial yang menyeluruh bagi seluruh masyarakat Indonesia dapat segera terwujud.” Kata Aris./f
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018