Banjarmasin, 3/1 (ANTARA) - Warung internet di Banjarmasin Kalimantan Selatan banyak yang melanggar aturan jam kerja dan tidak memasang tanda larangan anak berseragam sekolah dilarang masuk.
     Ketua Komisi I DPRD Kota Banjarmasin, Edy Yusuf di Banjarmasin, Senin mengatakan, hasil sidak yang dilakukan komisi I beberapa waktu lalu, masih banyak ditemukan warnet buka di atas pukul 2.00 Wita.
     Padahal kata dia, berdasarkan Perda Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008, warnet hanya boleh buka hingga pukul 24.00 Wita kecuali hari libur boleh buka hingga pukul 02.00 Wita.
     Selain itu, kata dia, banyak warnet yang tidak memasang atau menempelkan larangan bagi pelajar yang memakai baju seragam untuk berkunjung ke warnet.
     "Larangan membuka situs porno juga hampir tidak terlihat ditempel di pintu masuk warnet atau ditempal lain yang mudah dilihat," katanya.
     Menurut Edy, banyaknya warnet yang melanggar aturan tersebut karena minimnya pengawasan dari Pemerintah kota Banjarmasin.
     Bahkan dia mensinyalir banyak warnet yang tidak memiliki izin operasional.
     Hal tersebut terbukti, berdasarkan data Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BP2TPM) selama 2010 warnet yang terdata hanya sekitar 162 unit.
     "Itukan tidak mungkin, secara kasat mata saja kita lihat  warnet di Kota Banjarmasin jumlahnya mungkin hampir seribu unit," lanjutnya.
     Mengatasi persoalan itu, dia meminta dinas terkait mendata ulang semua warnet dan yang telah didata dan memiliki izin diberikan stiker.
     Menurut Edy, akibat banyaknya pengelola warnet yang tidak memiliki izin tersebut, membuat pengelola tidak mengetahui peraturan tentang pengelolaan warnet.
     Selain itu, pengawasan juga perlu ditingkatkan dan diperketat lagi terutama terhadap jam operasional.
     "Kami berharap Satpol PP melakukan penertiban terutama jam operasional, keberadaan siswa berseragam maupun izin warnet yang bisa menjadi potensi PAD," katanya.(gun)

Pewarta:

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2011