Pelaihari, (Antaranews Kalsel)-Kepolisian Sektor Jorong, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan menangkan tiga pelaku penggelapan mobil Avanza Silver DA 1972 LB milik Sapawi warga Desa Tabonio, Kecamatan Takisung, Kabupaten Tanah Laut.


Ketiga pelaku yang kini diamankan di Mapolres Tanah Laut itu adalah berinisial Sah warga Gowa, Sulawesi Selatan, Laut warga  Rawasari Banjarmasin dan ARM warga Balikpapan, Kalimantan Timur.

"Laporan terjadinya tindak penggelapan oleh korban itu tanggal 5 Oktober 2018 lalu,"ujar Kabagop Polres Tanah Laut Kompol Fauzan Arianto didampingi Kapolsek Jorong Iptu Sufian, di Pelaihari, Rabu (24/10).

Atas laporan tersebut, jelas dia, jajaran Polsek Jorong melakukan penyelidikan atas kasus tersebut hingga akhirnya berhasil menangkap ketiga pelaku pada tanggal 15 Oktober 2018 di wilayah hukum Polsek Satui, Batulicin, Tanah Bumbu.

"Selain mengamankan ketiga pelaku atau tersangka tersebut, Polsek Jorong juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti lainnya,"terangnya.

Atas perbuatan tersebut, tegas dia, ketiga tersangka dikenakan pasal 372 Jo 55 KUHP atau pasal 378 Jo 55 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.

 

Pewarta: Arianto

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018