Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - Kepala Daerah mempunyai tugas melakukan koordinasi dan menetapkan kebijakan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dengan menetapkan koordinator SPBE yang dijabat oleh Sekretaris Daerah.

"Hal itu sebagai tindaklanjut pasal 61 Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang diundangkan pada tanggal 5 Oktober 2018," kata Staf Ahli Bupati Kotabaru Bidang Pemerintahan H Akhmad Rivai, dalam siaran pers.

Koordinator SPBE Pemda mempunyai tugas melakukan koordinasi dan penerapan kebijakan SPBE di Pemerintah Daerah. Untuk itu kapasitas Tim Koordinasi perlu diperkuat dan ditingkatkan dalam hal kepemimpinan, pengetahuan, dan praktik terbaik SPBE antara lain melalui sosialisasi, diskusi, pelatihan, dan studi banding.

Tata kelola SPBE adalah kerangka kerja yang memastikan terlaksananya pengaturan, pengarahan, dan pengendalian dalam penerapan SPBE yang berkualitas dengan tujuan untuk memastikan penerapan unsur-unsur SPBE secara terpadu, yang meliputi Rencana Induk SPBE Nasional; Arsitektur SPBE; Peta Rencana SPBE; Rencana dan Anggaran SPBE; Proses Bisnis; Data dan Informasi; Infrastruktur SPBE, Aplikasi SPBE; Keamanan SPBE; dan Layanan SPBE.

Terkait dengan penyusunan Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah harus berpedoman pada Arsitektur SPBE Nasional dan RPJMD untuk jangka waktu 5 tahun selanjutnya ditetapkan oleh Kepala Daerah. Demikian pula untuk Peta Rencana SPBE Pemerintah Daerah disusun dengan berpedoman pada Peta Rencana SPBE Nasional, Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah, RPJMD dan Renstra Pemerintah Daerah untuk jangka waktu 5 tahun yang selanjutnya ditetapkan oleh Kepala Daerah.

Kemudian terkait dengan penyusunan Rencana dan Anggaran SPBE harus berpedoman pada Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah dan Peta Rencana SPBE, dimana untuk keterpaduan rencana dan anggaran SPBE tersebut dikoordinasikan oleh Bappeda.

Kementara untuk layanan SPBE terdiri atas layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik meliputi layanan yang mendukung kegiatan di bidang perencanaan, penganggaran, keuangn, pengadaan barang dan jasa, kepegawaian, kearsipan, pengelolaan barang milik Negara/Daerah, pengawasan, akuntabilitas kinerja, dan layanan lain sesuai dengan kebutuhan internal birokrasi pemerintahan yang diterapkan dengan pembangunan dan pengembangan Aplikasi Umum.

Selanjutnya layanan publik berbasis elektronik meliputi layanan yang mendukung kegiatan pendidikan, pengajaran, pekerjaan dan usaha, tempat tinggal, komunikasi dan informatika, lingkungan hidup, kesehatan, jaminan sosial, energi, perbankan, perhubungan, sumber daya alam, pariwisata, dan sektor strategis lainnya yang diterapkan dengan mengutamakan penggunaan Aplikasi Umum, ujar Rivai.

Pewarta: .

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018