Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - DPRD Banjarmasin, Kalimantan Selatan melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

 Ketua Pansus Raperda PPLH DPRD Banjarmasin, Elly Rahmah di Banjarmasin, Minggu, menjelaskan, pentingnya aturan ini dibuat mengingat pencemaran lingkungan tidak hanya terjadi di kota-kota besar saja. Bahkan di Banjarmasin yang dianggap sebagai kota berkembang pun tidak luput akan hal tersebut.

 "Ini juga sesuai dengan peraturan perundang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang pengelolaan lingkungan hidup," kata politisi PAN tersebut.

 Tidak hanya polusi udara dan air, ujar Elly, pencemaran limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) terutama limbah medis, pencemaran sungai juga dapat menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan masyarakat.

 "Makanya isi dalam Raperda ini nantinya akan disesuaikan atau disinergikan dengan peraturan yang sudah ada, agar tidak berbenturan. Seperti Raperda terkait pengelolaan limbah cair dan kebersihan," ujarnya.

Terkait judul Raperda PPLH yang sempat dibahas alot karena dinilai cakupannya terlalu luas, menurutnya tidak menjadi masalah. Judul tetap sama, akan tetapi yang menjadi kebijakan lokal harus tetap termuat.

 "Terkait izin pengelolaan lingkungan hidup dan sanksinya, ini juga akan termuat dalam Raperda. Tapi sekali lagi, sanksi tidak boleh berbenturan dengan aturan yang sudah dibuat lebih dulu. Kemungkinan dua kali pembahasan, aturan ini difinalisasi," jelasnya.

 Sementara itu, Kasubag Perundang-undangan Setdakot Banjarmasi Jefry Fransyah mengatakan, isi dari Raperda ini mencakup semua urusan terkait pengelolaan lingkungan hidup, sesuai dengan undang-undang Nomor 23 Tahun 2014.

 Namun faktanya di lapangan, kata Jefry Fransyah, Banjarmasin sebelumnya sudah memiliki peraturan daerah terkait pengelolaan lingkungan hidup, seperti pengelolaan limbah dan aturan lainnya.

"Nah, terkait kewenangan yang sudah diatur di beberapa Perda, ini akan disesuaikan dengan Raperda PPLH. Apakah akan mengatur yang belum termuat atau langsung dijadikan satu dalam Raperda PPLH tersebut," ucapnya.

Dengan beberapa pertimbangan, tambahnya, konsep judul Raperda PPLH yang sebelumnya akan disempitkan, kembali akan diperluas.?

"Nanti tinggal mengatur bagaimana formulasinya, agar tidak berbenturan atar Perda. Tapi ini juga akan disesuaikan dengan kebutuhan Kota Banjarmasin," tuturnya.
 

Pewarta: Sukarli

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018