Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin menangkap seorang pria pengangguran yang kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu saat berada di kota setempat.
     
"Pelaku kami tangkap saat berada di Jalan Pangeran Antasari tepatnya di kawasan GOR Hasanuddin H.M Kelurahan Sungai Baru, Kecamatan Banjarmasin Tengah," kata Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Herry Purwanto Sik di Banjarmasin, Selasa. 
     
Dia mengatakan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Jumat (12/10) sore, sekitar pukul 18.15 WITA, saat tubuh pelaku dilakukan pemeriksaan oleh petugas.
     
Saat itu anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin sedang patroli dan melihat gerak gerik pelaku yang mecurigakan.
     
"Karna gerak geriknya mencurigakan jadi anggota kami langsung melakukan pemeriksaan dan menemukan satu paket besar sabu-sabu yang tersimpan di dalam jaket pelaku," ucap alumni Akpol 2002 itu.
     
Terus dikatakannya, atas temuan barang laknat tersebut maka pria berinisial AM (34) warga Jalan Jendral Sudirman Gang Puspa Kecamatan Marabahan Kabupaten Barito Kuala, langsung ditangkap dan dibawa ke Polresta Banjarmasin.
     
"Pelaku sudah kami lakukan penahanan guna proses hukum lebih lanjut atas perbuatannya melanggar UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," ujar perwira menengah Polri itu.
     
Herry juga mengatakan, dari hasil penyidikan sementara pelaku budak Narkoba itu dijerat dengan pasal 112 ayat (1) RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun. ***2***
     

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018