Oleh Herlina Lasmianti
     Tanjung, 16/10 (Antara) - Wakil Bupati Tabalong, Kalimantan Selatan Zony Alfianoor  menyatakan telah mundur sebagai caleg DPR RI Dapil Kalsel 1 pada 9 Agustus 2018.
    Namun namanya tetap muncul di Daftar Calon Tetap dari Partai Demokrat di situs resmi KPU RI.
    " DCT DPR RI  tetap mencantumkan nama saya padahal sejak 9 Agustus 2018 sudah sampaikan surat pengunduran diri," jelas Zony di Tanjung, Selasa saat gelar jumpa pers.
    Pencantuman Zony yang masih aktif sebagai Wakil Bupati Tabalong di DCT caleg DPR RI berdampak pada belum diberikannya haknya sebagai pejabat politis.
    Terhitung sejak bulan ini Zony mengaku belum menerima gaji, tunjangan, honor dan insentif lainnya akibat terbitnya DCT pada 22 September 2018 yang memuat dirinya sebagai salah satu caleg DPR RI.
   Padahal ia tidak pernah menyampaikan surat pengunduran diri sebagai Wakil Bupati Tabalong periode 2014 - 2019.
    Selanjutnya Zony  meminta DPP Partai Demokrat untuk meralat sekaligus menghapus namanya dari DCT DPR RI Dapil Kalsel 1.
    Ketua KPU Agus Musdian Noor mengatakan untuk meralat Daftar Calon Tetap DPR RI jadi kewenangan KPU pusat karena itu harus pihak DPP Partai Demokrat yang menyampaikan klarifikasi.
    Sementara itu Ketua DPC Demokrat Kabupaten Tabalong Masruddin mengatakan telah menyampaikan masalah ini ke Ketua Divisi Advokasi dan Hukum DPP Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean.
     "Kita sudah menyampaikan ke DPP Demokrat untuk mengklarifikasi masalah ini agar nama Zony bisa dihapus dari DCT," jelas Masruddin.***2***

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018